ESDM Berharap Aturan Perpajakan Gross Split Segera Rampung
Berita

ESDM Berharap Aturan Perpajakan Gross Split Segera Rampung

Aturan perpajakan gross split diharapkan bisa clear sebelum re-submit blok-blok baru yang mau dikelola.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan agar rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait perpajakan skema bagi hasil gross split segera selesai, sehingga dapat mendorong investasi di bidang hulu migas.

"Pak Wamenkeu (Mardiasmo), tolong PP untuk perpajakannya karena ditunggu. Gross Split mereka (KKKS) mau, tapinya tarifnya prevailing," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, seperti dikutip hukumonline dari laman Kementerian ESDM, saat membuka Pertambangan dan Energi Expo 2017 di Hotel JW Marriot, Selasa (26/9)

Terkait skema bagi hasil gross split ini, Pemerintah telah mengeluarkan Permen ESDM No.52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No. 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Untuk melengkapinya, saat ini tengah disusun aturan perpajakan skema gross split.

Jonan menegaskan, sistem bagi hasil gross split tidak akan merugikan investor karena telah diuji di sekitar 20 kontrak kerja sama. Sistem ini juga telah diterapkan di negara lainnya, termasuk Amerika Serikat dengan nama tax and royalti. (Baca Juga: Ini 8 Insentif Tambahan untuk Investasi Hulu Migas)

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar juga mengaku sangat menunggu penyelesaian dari Kementerian Keuangan terkait PP perpajakan gross split. Menurut dia, kunci penyelesaian aturan ini adalah Kementerian Keuangan.

Arcandra menjelaskan, Kementerian ESDM menginginkan aturan perpajakan gross split dapat selesai sebelum batas waktu pemasukan dokumen untuk blok-blok baru. Karena itu, dia terus menghubungi Wamenkeu untuk segera menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split.

Arcandra mengatakan, Kementerian ESDM menginginkan aturan perpajakan gross split clear sebelum re-submit blok-blok baru yang mau dikelola. Untuk itu, tim juga sedang bekerja. (Baca Juga: Ini Poin Penting Revisi Permen ESDM Gross Split yang Wajib Diketahui KKKS)

“Karena apa,Key Performance Index (KPI) ini adalah kalau tidak sukses bid round, yang terkena kendala siapa? Kementerian ESDM. Sementara kunci penyelesaian masalah ini adalah salah satunya ada di Kementerian Keuangan. Untuk itu, kita bekerja sangat erat sekali dengan Kemenkeu. Saya sangat mengucapkan terima kasih, tim yang solid melihat persoalan perkembangan dunia migas kita, itu perlu bantuan," jelas Arcandra.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelesaikan PP terkait perpajakan gross split dengan prinsip mendorong dan memberikan kepastian bisnis kepada investor.

"Prinsipnya bagaimana mendorong kepastian bisnis ke investor serta kita sedang mengarah yang tadinya ke PSC cost recovery beralih ke PSC gross split untuk yang baru," katanya.

Aturan perpajakan yang sedang disusun ini, jelas Mardiasmo, mengadopsi beberapa pasal dalam PP No.27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, yang cocok dengan gross split.

"Fasilitas perpajakan yang ada di sini yang dulu digunakan PP 27/2017 mengenai pemberian insentif yang eksplorasi maupun eksploitasi itu kita adopsi semua. Jadi rohnya adalah PP 27/2017 kita adopsi karena ada beberapa pasal yang cocok dengan gross split. Ini sedang kita coba," ujar Mardiasmo.
Tags:

Berita Terkait