3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang
Berita

3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang

Tes kompetensi bidang hukum akan dilaksanakan pada 4 sampai 7 Oktober 2017.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Dari 25.358 peserta seleksi calon hakim yang menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) sebagian besar berguguran. Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Mahkamah Agung (MA) untuk calon hakim hanya meluluskan 3.808 peserta calon hakim. Selanjutnya, 3.808 peserta calon hakim bakal mengikuti seleksi tahap berikutnya yakni seleksi kompensi bidang (SKB).    

Ketua Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dari 25.358 peserta calon hakim yang mengikuti SKD yang dinyatakan lulus memenuhi passing grate sebanyak 3.808 peserta atau sebesar 15,01 persen. 3.808 peserta calon hakim ini berhak SKB. SKB ini terdiri dari tes kompetensi bidang hukum menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN, psikotes dan wawancara.

“Insya Allah, tes kompetensi bidang hukum dilaksanakan pada 4 sampai 7 Oktober 2017,” kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Abdullah menjelaskan materi soal tes kompetensi hukum hasil lelang dimenangkan oleh Universitas Dipononegoro Semarang. Nantinya, materi soal ini akan dimasukan ke dalam sistem CAT BKN. Tak hanya itu, pada saat seleksi wawancara akan melibatkan Hakim Tinggi di empat lingkungan peradilan dan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi yang bertindak sebagai pewawancara setiap peserta calon hakim.

Perguruan tinggi yang dilibatkan diantaranya Universitas Indonesia Jakarta; Universitas Gajah Mada Yogyakarta; Universitas Airlangga Surabaya; Universitas Padjajaran Bandung; Universitas Sumatera Utara Medan; Universitas Andalas Padang; Universitas Udayana Bali; Universitas Hasanudin Makassar; Universitas Parahyangan Bandung, UIN Sunan Ampel Surabaya; UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Lalu, UIN Sunan Gunung Jati Bandung; UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; UIN Maulana Malik Ibrahim Malang; UIN Ponorogo; UIN Imam Bonjol Padang; UIN Walisongo Semarang; UIN Alauddin Makassar; UIN Sematera Utara Medan; UIN Raden Fatan Palembang; Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Aceh.

Yang pasti, kata Abdullah, para pewawancara baik dari kalangan hakim maupun akademisi itu harus memenuhi syarat mutlak yakni memiliki kompetensi, berintegritas, objektif dan tidak boleh memiliki kepentingan, dan bersedia menandatangani pacta integritas dan mengucapkan sumpah sebelum menjalankan tugasnya.

“Ini segala upaya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa seleksi penerimaan calon hakim tersebut obyektif, transparan, dan akuntabel. Anak para pimpinan MA pun banyak yang dinyatakan tidak lulus dan tidak ada keistimewaan khusus untuk diluluskan,” ungkapnya. (Baca Juga: 25 Ribuan Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Dasar)

Dia berharap seleksi calon hakim yang memasuki tahap SKB termasuk didalamnya psikotes, mampu memperoleh calon hakim yang berkualitas, kompeten, berintegritas. “SDM calon hakim yang diperoleh akan menjadi hakim yang adil untuk meneruskan tongkat estafet perjuangan mewujudkan visi dan misi MA,” harapnya.

Untuk diketahui, sesuai jadwal pengumuman hasil SKD pada 28 September 2017. Selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.
Tags:

Berita Terkait