Modernisasi Firma Hukum Anda dengan Teknologi Terkini
Berita

Modernisasi Firma Hukum Anda dengan Teknologi Terkini

Tekonologi membantu efisiensi di firma hukum.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Pengurus Microsoft Indonesia dengan Pengurus DPN Peradi. Foto: EDWIN
Pengurus Microsoft Indonesia dengan Pengurus DPN Peradi. Foto: EDWIN
Pengelolaan firma atau kantor hukum modern kini tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pekerjaan sehari-hari para pengacara banyak terbantu oleh sarana teknologi. Klien asing, misalnya, tak perlu jauh-jauh datang ke Indonesia untuk berkonsultasi karena kini perangkat teknologi sudah begitu maju. Advokat dan klien bisa memanfaatkan video konperensi jika ingin saling melihat.

(Baca juga: Mau Kelola Kantor Hukum Sendiri? Perhatikan 6 Hal Ini).

Microsoft Indonesia telah melihat relasi pengelolaan firma hukum modern dengan pemanfaatan teknologi itu. Lucky Gani, Business Group Head Microsoft Indonesia, berpendapat modernitas kantor hukum di era digital saat ini dinilai dari penggunaan teknologi terkini untuk menunjang layanan jasa yang diberikan pada klien.

“Dalam era transformasi digital saat ini, agar tetap relevan dan kompetitif dalam pasar yang semakin terfragmentasi, adalah keharusan bagi advokat untuk membentuk kantor advokat mereka menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan klien demi memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien,” kata Lucky dalam seminar Managing Modern Law Form,” di Jakarta, Rabu (27/9) lalu.

Sebagai tempat yang berisi orang-orang profesional, kantor advokat memerlukan solusi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat waktu dengan mengubah proses dan operasional yang ada namun tetap terlindungi. Dalam rangka memenuhinya, salah satu teknologi yang mudah dan tidak mahal untuk digunakan adalah perangkat lunak berbasis smartphone dan notebook. Kedua gawai ini sudah sangat akrab digunakan oleh para advokat sejak era millenium kedua.

(Baca juga: Corporate Lawyer dan In House Counsel, Serupa Namun Tak Sama).

Microsoft salah satu perusahaan yang mengembangkan perangkat teknologi guna menunjang produktivitas di era “mobile-first, cloud first” menawarkan layanannya. Perangkat lunak Microsoft Office365 dengan beragam fitur yang berguna dan bisa dioperasikan dengan smartphone dan notebook hadir untuk diterapkan dalam manajemen kantor hukum.

Ahmad Fikri Assegaf, pendiri firma hukum Assegaf, Hamzah & Partner menguraikan setidaknya ada 3 parameter yang bisa digunakan untuk mengukur apakah sebuah kantor hukum modern atau tidak. Yang pertama adalah tata kelola atau manajemen organisasi yang baik, disusul pengelolaan sumber daya manusia yang baik, dan terakhir adalah penggunaan teknologi terkini.

“Bisa dibilang, tanpa menerapkan teknologi yang cukup baik, akan sulit kantor hukum itu bisa dibilang sebagai kantor hukum modern,” katanya. Fikri adalah salah satu corporate lawyer yang sudah menggunakan layanan teknologi perangkat lunak ini dalam mengelola firmanya.

Fikri mengakui Office 365 membantunya dalam hal mobilitas dan keamanan data. Dalam hal mobilitas, perangkat lunak ini dapat terintegrasi dengan perangkat komunikasi smartphone yang sudah ia gunakan tanpa perlu menambah perangkat baru. Sedangkan dalam sisi keamanan, office 365 ini sudah mendapat pengakuan sertifikasi internasional dalam hal keamanan layanan pengamanan data sharing penggunanya. Dengan demikian ia dapat mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan lain dalam manejemen firmanya.

Advokat lainnya yang merasakan pentingnya bertransformasi dalam penggunaan teknologi dalam meningkatkan efisiensi kantor hukum adalah Ruth Maria Simamora. Partner pada kantor hukum Prastowo, RMA & Associates ini merasa terdorong oleh keinginan untuk semakin memenuhi kebutuhan klien di tengah persaingan jasa hukum. Pengalamannya bepergian ke luar negeri mengamati cara kerja para lawyers di negara lain memberi inspirasi untuk mencari cara mentransformasi kantor hukumnya.

“Pekerjaan menjadi lebih cepat, tidak perlu meng-hire 1 unit tersendiri untuk membereskan data-data kita, lebih rapi dan terorganisir,” katanya saat diwawancarai hukumonline usai acara.

(Baca juga: BEKRAF Gandeng Firma Hukum dan INI Dukung Ekonomi Kreatif).

Dari segi keamanan data, seperti halnya Fikri, Ruth merasa aman karena layanan yang digunakannya sudah memiliki jaminan keamanan yang berlisensi internasional. Sehingga ia justru sekaligus meningkatkan keamanan data klien dalam berbagai dokumen yang disimpannya. “Paperless, saya merasa aman menympannya,” ujar Ruth.

Kenyamanan lain yang ia rasakan adalah fitur perangkat lunak dari Microsoft membuatnya bisa melakukan review interaktif atas dokumen-dokumen yang dikerjakan oleh stafnya dari smartphone. Proses editing interaktif bisa dikerjakannya sembari terjebak kemacetan sekalipun tanpa perlu menunggu tiba di kantor. Karena salah satu fitur yang tersedia adalah pengguna dapat melakukan pengetikan tatap muka dari sebuah dokumen yang sama sembari chatting satu sama lain. “Kita harus keep up to date dengan teknologi, kalau nggak ketinggalan,” imbuhnya.

Terlepas dari perdebatan mengenai makna modern dalam sebuah konsep firma hukum, nampaknya usulan penggunaan teknologi yang lebih maju tidak bisa diabaikan untuk menjadikan kantor hukum anda bersaing di era digital.
Tags:

Berita Terkait