Ikut Seleksi Cakim Tahap 2? Ingat-Ingat Lagi Undang-Undang Ini
Utama

Ikut Seleksi Cakim Tahap 2? Ingat-Ingat Lagi Undang-Undang Ini

Mungkin saja muncul dalam ujian tertulis.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Sebagian peserta seleksi cakim tahap 1 di kantor BKN Jakarta. Foto: HOL
Sebagian peserta seleksi cakim tahap 1 di kantor BKN Jakarta. Foto: HOL
Selamat kepada Anda jika termasuk satu di antara 3.808 peserta seleksi calon hakim. Jika Anda berhasil lolos dari 25.346 pendaftar, berarti Anda punya kesempatan untuk ikut seleksi tahap kedua. Berdasarkan lampiran Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI yang diumumkan Kamis (28/9) lalu, 3.038 peserta seleksi bersaing memperebutkan calon hakim Peradilan Umum, 655 calon hakim Peradilan Agama, dan 115 calon hakim Peradilan Tata Usaha Negara.

Pada peserta seleksi akan mengikuti psikotes, tes kompetensi bidang berbasis CAT, dan wawancara 4-5 Oktober 2017. Untuk tes kompetensi dan wawancara, ada hal-hal penting yang perlu Anda siapkan. Salah satunya, kompetensi dan pengetahuan Anda tentang perundang-undangan. Tentu saja, ada juga pengetahuan tentang konsep dasar ilmu hukum, misalnya tentang norma atau kaidah sosial dan kaidah hukum.

Sebagian pertanyaan mungkin akan berasal dari Undang-Undang bidang peradilan. Karena itu, penting bagi setiap calon untuk membaca UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Tentu saja, konsep dasar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UUD 1945 tak bisa dilupakan.

Sesuai dengan bidangnya masing-masing, peserta seleksi penting membaca dan mengingat-ingat ulang UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Ingat pula bahwa di bawah peradilan umum itu ada peradilan-peradilan yang bersifat khusus seperti Pengadilan Tipikor, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Ad Hoc HAM, Pengadilan Anak, dan Pengadilan Niaga.

(Baca juga: Ikut Ujian Cakim? Perlu Perhatikan Hal-Hal Berikut).

Bagi peserta di lingkungan Peradilan Agama, tentu saja bukan hanya perlu membuka-buka kembali UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tetapi juga mengasah kemampuan berbahasa Arab dan pengetahuan tentang agama seperti rukyah.

Bagi yang ikut seleksi di lingkungan TUN, tak ada salahnya membuka-buka UU No. 51 Tahun 2009, dan UU yang diubahnya. Bahkan perkembangan yang relevan, seperti perluasan makna Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Undang-Undang yang disebut terakhir ini, misalnya, telah mengubah konsep fiktif negatif menjadi fiktif positif.

(Baca juga: Gunakan Dalil Fiktif Positif, LBH Padang Gugat Gubernur).

Kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam kaitan dengan penyelenggaraan peradilan juga perlu dibaca. Sekadar menyebut contoh kebijakan tentang penanganan kejahatan korporasi, mediasi di pengadilan, dan sidang tilang. Ada juga kebijakan yang dikeluarkan Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku hakim.
Badan Peradilan Hukum Formil Hukum Materiil
Peradilan Umum KUHAP, HIR, RBg, UU Peradilan Umum KUHP, KUHPerdata
Peradilan Agama HIR, RBg, Perma, UU Peradilan Agama UU Perkawinan, KHI, KHES
Peradilan Tata Usaha Negara UU PTUN UU PTUN

Tidak ada jaminan sama sekali bahwa ujian kompetensi hanya menyangkut hukum materiil. Pengetahuan seorang hakim mengenai hukum acara (hukum formil) justru sangat penting. Menurut logika sederhana, seleksi calon hakim juga kemungkinan akan bicara tentang KUHAP, HIR/RBg, dan hukum acara yang terdapat dalam perundang-undangan bidang peradilan. Bagi peserta calon hakim Peradilan Agama mungkin penting membuka-buka Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bahkan sudah ada Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, loh!

(Baca juga: Menguntit Jejak Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).  

Mungkin juga jangan terlalu fokus pada rumusan Undang-Undang yang telah disebut. Perlu cari informs segera apakah sudah ada perkembangan lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Misalnya tentang perjanjian pranikah yang diatur dalam UU Perkawinan. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah memungkinkan adanya perjanjian selama dalam perkawinan (postnuptial agreement).

Selain ujian kompetensi dasar, masih ada proses wawancara dengan hakim tinggi dan akademisi yang telah ditentukan Mahkamah Agung. Seleksi tahap 2 ini berlangsung di 9 wilayah yaitu Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Makassar, Palembang, Bandung, dan Banjarmasin. Jadi, tinggal bagaimana Anda mempersiapkan diri.

Bagaimana persiapan Anda?
Tags:

Berita Terkait