Membatik Bersama Difabel
Foto Essay

Membatik Bersama Difabel

Harapannya dapat menumbuhkan kreatifitas dan kecintaan terhadap budaya bangsa.

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Batik tulis hasil buatan penyandang disabilitas. Foto: RES
Batik tulis hasil buatan penyandang disabilitas. Foto: RES
Ada yang tak biasa saat memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh pada Senin 2 Oktober 2017 lalu. Sejumlah anak-anak penyandang disabilitas diajarkan untuk membatik.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Keseruan pun sangat terasa. Para difabel yang belajar membuat batik mulai menunjukkan keseriusannya di lembaran kain yang telah disediakan panitia.

Hukumonline.com

Kegiatan belajar membatik dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional ini bertujuan untuk menyebarkan kecintaan terhadap batik Indonesia.

Hukumonline.com

Batik merupakan warisan budaya bangsa Indonesia yang telah diakui dunia. Batik telah ditetapkan oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organisation (UNESCO) sebagai warisan budaya milik Indonesia sejak 2009 silam.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Jemari pembatik ‘dadakan’ itu tampak lentik saat memegang canting. Sesekali canting yang telah dicelupkan ke dalam malam itu ditiupnya dan kemudian ditorehkan ke kain.

Hukumonline.com

Panitia acara ini, Budi Dwi Haryanto mengatakan, tujuan diadakannya acara ini untuk mengajarkan bagaimana cara membatik yang baik kepada anak-anak penyandang disabilitas yang mayoritas tuna rungu dan tuna wicara itu.

Hukumonline.com

"Mereka juga harus dilibatkan dalam pelestarian batik," kata Budi kepada hukumonline.com di Rumah Batik Palbatu, Jalan Palbatu, Tebet, Jakarta Selatan.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Melalui kegiatan tersebut, ia berharap, dapat menumbuhkan kreatifitas di kalangan difabel dan rasa cinta akan budaya bangsa.

Hukumonline.com

Semangat cinta terhadap batik Nusantara ini diharapkan tetap melekat kepada para peserta pembatik. Sehingga, difabel pun tetap memiliki peran langsung untuk membangkitkan industry batik asli yang merupakan warisan budaya Indonesia ini.

Hukumonline.com

Harapan besar ini ada di benak Budi. Upaya serupa akan terus dilakukan Budi sehingga budaya membatik di masyarakat dapat terus dilestarikan dan dilindungi oleh negara.

Hukumonline.com

Hal ini sesuai dengan Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara. Atas dasar itu, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional tersebut. Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

Hukumonline.com

Setidaknya, lanjut Budi, membatik bisa menjadi salah satu sumber penghasilan bagi difabel dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Hukumonline.com
Tags: