First Travel Masuk PKPU Tetap, ‘Pihak Ketiga’ Akan Berangkatkan 60 Ribu Jamaah
Utama

First Travel Masuk PKPU Tetap, ‘Pihak Ketiga’ Akan Berangkatkan 60 Ribu Jamaah

PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap hingga 30 hari mendatang. Mereka harus memperbaiki proposal perdamaian untuk ditawarkan kepada para kreditur termasuk calon jamaah. Dengan pihak ketiga, mereka menawarkan memberangkatkan 60 ribu jamaah.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Sidang Putusan PKPU First Travel, 5 Oktober 2017. Foto: NNP
Sidang Putusan PKPU First Travel, 5 Oktober 2017. Foto: NNP
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap. Dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (5/10), First Travel selaku debitur diminta memperbaiki proposal perdamaian maksimal tanggal 6 November 2017.

Ketua Majelis Hakim John Tony Hutauruk berpendapat, First Travel dinyatakan dalam PKPU Tetap lantaran masih belum menyampaikan rancangan proposal perdamaian seperti yang diharapkan oleh para kreditur. Oleh karenanya, dalam PKPU Tetap selama 30 hari terhitung sejak tanggal dibacakan putusan diminta untuk membuat rancangan proposal yang lebih baik lagi.

“Memutuskan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 30 hari,” kata John membacakan vonisnya di Ruang Koesoemah Atmadja 4, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam putusan, majelis juga menyatakan agar Tim Pengurus PKPU First Travel memanggil para kreditur dan debitur dalam agenda sidang musyawarah hakim tanggal 6 November 2017 mendatang atau 30 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, majelis juga melihat Tim Pengurus PKPU First Travel tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kuasa hukum debitur.

“Kami minta kreditur supaya bersabar menunggu hasilnya,” kata John selepas menutup agenda sidang sore hari itu.

Sekedar tahu, agenda sidang Kamis (5/10) dijadwalkan mulai pukul 10:00 WIB. Namun, molor selama kurang lebih empat jam, baru sidang putusan digelar. Kurang lebih 15 menit berlangsung, para pihak di antarnya kuasa hukum Pemohon PKPU First Travel dan sejumlah perwakilan Tim Pengurus PKPU First Travel tidak banyak mengajukan tanggapan kepada majelis hakim. Sayangnya, hingga sidang selesai dan ditutup, pihak debitur maupun kuasa hukum yang mewakili tidak terlihat di ruang sidang. (Baca Juga: Calon Jamaah Disarankan Tak ‘Terjebak’ Proposal Perdamaian First Travel)

Dalam agenda rapat pengambilan keputusan yang digelar dua hari lalu (3/10), kreditur secara aklamasi sepakat memberi kesempatan First Travel untuk memperbaiki proposal perdamaian lantaran masih tidak sesuai dengan keinginan para kreditur. Bahkan, sejumlah kreditur terutama dari unsur calon jamaah umrah First Travel menilai proposal hasil revisi kedua yang disampaikan jauh lebih buruk dari proposal pertama yang disampaikan dalam agenda rapat pembahasan pertama, Jumat (29/9) pekan lalu.

Di luar sidang, kuasa hukum First Travel, Deski menegaskan bahwa debitur berkomitmen untuk menyusun proposal perdamaian sesuai dengan masukan-masukan yang diterima selama proses pembahasan sebelumnya. Poin-poin penting juga akan dituangkan dalam proposal revisi kedepan secara lebih jelas dan detil seperti skema investor yang akan mewujudkan para jamaah untuk berangkat umrah. Sayang, Deski belum mau memberikan informasi lebih jelas terkait pihak yang akan menjadi investor.

“Saya sudah pertemukan itu (investor) dengan Tim Pengurus secara langsung dan itu meyakinkan pengurus. Yang memberangkatkan Allah Swt. Doa jamaah akan didengar semuanya, Kun Faya Kun, apa yang tidak buat Allah Swt. Allah Swt yang akan memberangkatkan, bukan first travel bukan juga perusahaan lain,” kata Deski ditemui Hukumonline di luar gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Deski meyakinkan Direktur Utama dan Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan akan ikut secara langsung membahas bersama kreditur terkait proposal perdamaian dalam rapat pembahasan. Kalaupun ternyata tidak diizinkan oleh Bareskrim Polri, mereka akan menulis surat yang berisi janji dan komitmen kepada para kreditur atas apa yang dituangkan dalam proposal perjanjian. Terkait permintaan agar proposal tersebut dibubuhi tanda tangan dari kedunya, Deski menyanggupi permintaan itu. “Ya ngga masalah,” kata Deski.

Terlepas dari itu, Deski berharap adanya kerjasama yang baik dengan kreditur khususnya 13 agen First Travel yang telah membuat laporan kepada Bareskrim. Menurutnya, mereka berhak untuk melaporkan debitur secara pidana tetapi hal tersebut memecah fokus Deski dalam mengurus dua proses hukum yang berjalan bersamaan yakni PKPU dan pidana. Pasalnya, kata Deski, 13 agen tersebut melalui kuasa hukumnya juga ikut menjadi bagian kreditur yang meminta haknya dipenuhi oleh First Travel. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

Harapan Deski, 13 agen mencabut laporan itu dari Bareskrim sehignga First Travel bisa fokus menyelesaikan tanggung jawabnya lewat ‘satu pintu’. Yang dikhawatirkan dari dua upaya hukum adalah ketika pengadilan pidana ternyata memutus bos First Travel dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana sangat merugikan jamaah yang telah menempuh proses PKPU saat ini.

“Walaupun dicabut laporannya, proses hukum tetap berjalan tapi kami berjuang lebih mudah. Mau kami, biarkan kami memperjuangkan (PKPU) ini dengan mudah. Kalau sampai terbukti Andika TPPU, maka seluruh aset akan menjadi milik negara dan itu sudah dibuktikan preseden putusan TPPU,” kata Deski.

Dikonfirmasi Hukumonline terkait pertemuan dengan investor, salah seorang Tim Pengurus PKPU First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi membantah pertemuan tersebut. Tiga orang Tim Pengurus yang lain, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniyar juga tidak pernah merasa bertemu dengan investor yang disebut-sebut kuasa hukum First Travel. Akan tetapi, Tim Pengurus PKPU First Travel melihat ada peluang debitur terkait opsi memberangkatkan calon jamaah melalui pihak ketiga dimana telah ada kesepakatan dengan First Travel pada 25 Juli 2017 untuk 60.000 jamaah.

“Dia pihak ketiga. Dia akan carikan pihak yang bisa berangkatkkan dengan harga 750 USD. Kontrak itu masih bisa dipakai, terlepas lunas atau tidak,” kata Sexio kepada Hukumonline usai persidangan.

NoJenis KrediturJumlah KrediturJumlah TagihanKeterangan
1 Jamaah 54.999 Rp 859.425.627.903,31
2 Vendor 7 Rp 49.046.492.119,82
3 Tagihan Pajak 1 Rp 314.931.494,00
4 Gaji Karyawan 96 Rp 645.319.628,00
5 Fee Agen 89 Rp 16.549.850,00
6 Jamaah setelah BAPT 4802 Rp 76.072.811.787,00

NoTotal TagihanTotal TagihanKeterangan
1 Konkuren Rp 908.472.120.023,13 Jamaah+Vendor
2 Preferen Rp314.931.494,00 Kantor Pajak
3 Gaji Karyawan Rp 645.319.628,00 Karyawan
4 Fee Agen Rp 16.549.850.000,00 Agen
Total Keseluruhan59.994Rp 1.002.055.032.932,13
Skema keberangkatan dengan pihak ketiga sebetulnya telah diungkapan Deski saat agenda pembahasan Selasa (3/10) kemarin. Yang disayangkan, usulan tersebut malah masuk ke revisi proposal perdamaian yang kedua. Sexio menyatakan, kontrak dengan pihak ketiga tersebut adalah nyata dan dokumen perjanjian juga telah di uji tuntas (due diligence) oleh Tim Pengurus PKPU First Travel. Tim Pengurus PKPU juga akan memastikan debitur serius menyusun proposal terutama terkait skema-skema misalnya First in First Out (FiFo) untuk keberangkatan jamaah sesuai tanggal pendaftaran.

“Kontrak itu real, tinggal pelaksanaan. Kita sudah lihat kontraknya, informasinya masih bisa jalan (bisa dieksekusi),” kata Sexio.

Berkaitan dengan jadwal pembahasan proposal perdamaian hasil revisi, Tim Pengurus PKPU First Travel rencananya akan menggelar beberapa rapat kreditur seperti sebelumnya. kata Sexio, satu minggu sebelum hari H (6 November 2017) dan H-3 akan digelar rapat kreditur untuk mengambil keputusan menerima atau menolak. Sexio berharap dalam masa PKPU Tetap ini terjadi kesepakatan dengan kreditur dan tidak perlu ada perpanjangan lagi masa PKPU Tetap sampai 270 hari kedepan.

“Tergantung kreditur, apakah menolak atau penambahan lagi. Masih punya jatah 270 hari. Seperti kasus Berlian Laju Tanker itu sampai 263 hari baru voting dan diterima. (tetapi) kita harapkan 30 hari bisa dipakai maksimal semoga ada jalan keluar terbaik,” kata Sexio.
Tags:

Berita Terkait