Satgas Waspada Investasi dan BKPM Pastikan “Talk Fusion” Bodong
Berita

Satgas Waspada Investasi dan BKPM Pastikan “Talk Fusion” Bodong

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar USD bagi setiap orang yang berhasil direkrut.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memerintahkan Pengurus PT Talk Fusion Indonesia menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing meminta seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggotabaru sampai dengan izin usaha diperoleh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu berangkat dari aduan masyarakat dimana Talk Fusion masih melakukan kegiatan usaha meskipun telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi sejak Februari 2017.

“Kegiatan Talk Fusion ini dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam keterangan tertulisnya Kamis (5/10) kemarin.

Sekadar tahu, Talk Fusion adalah perusahaan yang bergerak menjual aplikasi informasi dan Teknologi yang dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007, perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM), dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012.

Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan 150 dolar AS bagi setiap orang yang berhasil direkrut. (Baca Lipsus: Waspada Investasi Ilegal)

“Satgas Waspada Investasi terus melakukan berbagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan Talk Fusion. Masyarakat seharusnya memahami bahwa Talk Fusion belum ada izin kegiatan usaha di Indonesia.” kata Tongam.
Daftar Entitas Yang Dihentikan Kegiatan Usahanya*
NoNama Entitas
1.      PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC.
2.      PT Inti Benua Indonesia.
3.      PT Inlife Indonesia.
4.      Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.
5.      PT Cipta Multi Bisnis Group.
6.      PT Mi One Global Indonesia.
7.      PT Crown Indonesia Makmur.
8.      Number One Community.
9.      PT Royal Sugar Company.
10.    PT Kovesindo.
11.    PT Finex Gold Berjangka.
12.    PT Trima Sarana Pratama.
13.    Talk Fusion.
14.    Starfive2u.com.
15.    PT Alkifal Property.
16.    PT Smart Global Indotama.
17.    Groupmatic170.
18.    EA Veow.
19.    FX Magnet Profit.
20.    Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug Sukabumi/Agro Investy.
21.    CV Mulia Kalteng Sinergi.
22.    Swiss Forex Int.
23.    Nusa Profit.
24.    PT Duta Profit.
25.    PT Sentra Artha.
26.    PT Sentra Artha Futures.
27.    www.lautandhana.net.
28.    Koperasi Harus Sukses Bersama.
29.    PT Multi Sukses Internasional.
30.    www.assetamazon.com.
31.    SMC Profit.
32.    PT Akmal Azriel Bersaudara.
33.    PT Konter Kita Satria.
34.    PT Maestro Digital Komunikasi.
35.    PT Global Mitra Group.
36.    PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.
37.    Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.
38.    Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.
39.    PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM.
40.    PT CMI Futures.
41.    PT First Anugerah Karya Wisata (Biro Perjalanan First Travel).
42.    PT Miracle Bangun Indo.
43.    UN Swissindo.
44.    PT Papan Agung Solution
45.    PT Global Ventura Pratama/ Gold Indo Financial / GIF Financial
46.    Koperasi Karya Putra Alam Semesta/ Invesment Management Consortium
47.    Smart Banking Exchange/ PT Solarcity Kapital Indonesia
48.    PT Istana Bintang Universal
     Sumber: Satgas Waspada Investasi. *(Januari – September 2017)

Terkait dengan status izin Talk Fusion, BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM membenarkan hal tersebut. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan bahwa Talk Fusion baru memiliki izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan klos pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing). (Baca Juga: Satgas Hentikan 5 Kegiatan Investasi Ilegal)

“Mereka baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017tapi Untuk dapat memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi, perusahaan penanaman modal wajib memiliki Izin Usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Jum’at (6/10).

Izin prinsip yang dimiliki merupakan persetujuan awal dari Pemerintah bagi penanam modal untuk berinvestasi di Indonesia.Menurut Azhar, hingga saat ini, Talk Fusion tidak memiliki Izin Usaha/Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) sehingga Talk Fusion tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia, sampai dengan perusahaan memperoleh perizinan usaha berupa SIUPL.

“Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” jelasnya.
Tags:

Berita Terkait