Kuasa Hukum Termohon Kasasi Nilai Pengadilan Bisa Tentukan Suatu Merek Terkenal
Sengketa Merek NWB

Kuasa Hukum Termohon Kasasi Nilai Pengadilan Bisa Tentukan Suatu Merek Terkenal

Merek NWB sendiri sebelumnya sudah didaftarkan pada tahun 1988.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sengketa Merek antara Nippon Wiper Blades (NWB) Co., Ltd dengan NWB Indonesia masih berlanjut, setelah sebelumnya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (29/8), hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nippon Wiper Blades Co., Ltd. Saat ini sengketa merek NWB telah sampai ke tahap kasasi.

Kuasa hukum termohon kasasi, dalam hal ini NWB Co., Ltd, Miftakhur Rokhman Habibi, menanggapi salah satu poin dalam memori kasasi yang diajukan pihak NWB Indonesia mengenai pihak yang berwenang menentukan suatu merek dinyatakan sebagai merek terkenal atau bukan.

“Pengadilan Niaga dalam melakukan pemeriksaan sengketa merek dapat memberikan kesimpulan dengan memutus apakah suatu merek dapat dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak,” ujar Rokhman kepada hukumonline, sesaat setelah mengajukan kontra memori kasasi sengketa merek NWB, Jumat (6/10), di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Rokhman, Pengadilan Niaga saat menangani pemerikasaan dalam sebuah sengketa merek, dapat memutuskan suatu merek tersebut masuk dalam kategori sebagai merek terkenal atau tidak. (Baca Juga: Perusahaan Tersangka Penyuap Pejabat Pajak: PMA Pemegang Lisensi Merek “Harry Potter”)

Untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu merek masuk kategori terkenal atau tidak, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan sebuah lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei untuk mencari tahu kebenaran terkenal tidaknya sebuah merek. Meskipun demikian, keberadaan lembaga survei tersebut tidak wajib karena PN Niaga dapat memutus apakah suatu merek dikategorikan sebagai merek terkenal atau tidak.

Rokhman juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bukan merupakan pihak yang berwenang mengesahkan suatu merek sebagai merek terkenal. DJKI dalam hal ini hanya melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait suatu merek.

Selain itu, Rokhman menegaskan bahwa setiap subyek hukum dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek di negara asalnya maupun di negara tujuan tanpa harus terdaftar badan hukumnya di negara tujuan tempat pendaftaran merek dilakukan. Hal ini juga disebutkan dalam kontra memori kasasi yang diajukan oleh Rokhman sebagai kuasa hukum NWB Co., Ltd kepada Pengadilan Niaga.

Rokhman juga menyatakan bahwa maksud dari pemohon pendaftaran merek mengajukan permohonan dengan iktikad tidak baik adalah pihak yang mengajukan permohonan pendaftaran merek tersebut, mendaftarkan mereknya secara tidak jujur dengan berniat mendompleng atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian bagi pihak lain.

Dalam memori kasasi yang diajukan oleh pihak NWB Indonesia yang didapat hukumonline, disebutkan bahwa NWB Indonesia merasa putusan Pengadilan Niaga Jakarta pusat di tingkat pertama melanggar asas Audi et Alteram Partem karena hanyamempertimbangkan bukti NWB Co., Ltd yang telah dipakai di 23 negara, sehingga tidak memperhatikan bukti dari pihak Tergugat, dalam hal ini NWB Indonesia. (Baca Juga: 3 Hal Wajib Diperhatikan Saat Perselisihan Merek Domain Internet)

Selain itu, NWB Indonesia merasa Pengadilan Niaga di tingkat pertama telah melampaui wewenangnya yang menyatakan merek NWB adalah merek terkenal. Menurut NWB Indonesia, berdasarkan Konvensi Paris, kewenangan untuk menyatakan suatu merek terkenal harus melalui lembaga internasional untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian oleh lembaga terkait.

Kemudian, NWB Indonesia berdalih meskipun merek NWB telah terdaftar jauh sebelumnya di beberapa negara, namun merek tersebut belum terdaftar sebagai merek yang sah di Indonesia. NWB Indonesia juga mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat 1 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek.

Pasal itu menyatakan, “pendaftaran merek dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan terlebih dahulu untuk barang dan jasa yang sejenis telah didaftarkan oleh pihak lain”. Menurut NWB Indonesia, di Indonesia menganut asas first to file system, di mana setiap merek yang terdaftar terlebih dahulu harus dilindungi oleh UU.

Untuk diketahui, Nippon Wiper Blades Co., Ltd adalah perusahaan yang didirikan pada tahun 1965 dan bergerak pada bidang usaha produksi Pembersih kaca untuk kendaraan (wiper for vehicles) beserta produksi bagian-bagian kendaraan seperti jendela dan kaca kendaraan. Nippon Wiper Blades Co., Ltd memiliki merek resmi yang disingkat NWB.

Merek NWB sendiri sebelumnya sudah didaftarkan pada tahun 1988 dan hingga saat ini tetap melakukan kegiatan usahanya dengan Merek NWB di seluruh dunia. NWB Co., Ltd telah mendaftarkan merek-merek NWB dengan kombinasi unsur lain di beberapa negara di dunia, antara lain Malaysia, Thailand, Jepang, Swiss, Yunani untuk melindungi jenis barang yang diproduksi dan dipasarkan oleh NWB Co., Ltd, seperti, Wiper, windshield wiper arms, wiper blades, beserta kelengkapan untuk barang-barang yang tersebut.

Saat NWB Co., Ltd melakukan permohonan untuk pendaftaran merek di Indonesia pada tanggal 2 Ferbruari 2016, ternyata untuk kelas yang sama telah terdaftar secara sah di Kementrian Hukum dan HAM. Selain itu, telah terdaftar di Kementerian Keuangan dan Kementrian Perdagangan. Pemilik NWB terdaftar tersebut adalah Romi Sianaryo.

Oleh karena itu, NWB Co., Ltd mengajukan gugatan melalui kantor hukum Mahapada Law Office di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah melalui pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara dengan Nomor 29/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst dimenangkan oleh NWB., Co.Ltd dengan amar putusan: 
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan Penggugat sebagai pemilik pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek NWB serta variasi Merek NWB untuk membedakan hasil produksi/produk-produk Penggugat dengan hasil produksi k lainnya;
3.   Menyatakan merek NWB milik Penggugat sebagai merek terkenal;
4.   Menyatakan Merek "NWB" yang diajukan Tergugat dengan Nomor Daftar: IDM000482587 terdaftar dengan dilandasi itikad tidak baik oleh Tergugat;
5.   Menyatakan Merek "NWB"yang diajukanTergugat dengan Nomor Daftar: IDM000482587 memiliki persamaan pada pokoknya maupun pada keseluruhannya dengan Merek "NWB" milik Penggugat;
6.   Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar Merek NWB yang beritikad baik di Indonesia dan mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
7.   Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran Merek "NWB" Tergugat dengan Nomor Daftar: IDM000482587;
8.   Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek Kementrian Hukum dan HAM RI untuk membatalkan merek Tergugat dengan Nomor Daftar: IDM000482587dengan mencoret dari daftar umum merek dan berita resmi merek dengan segala akibat hukumnya;
9.   Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek Kementrian Hukum dan HAM RI untuk menerima permohonan pendaftaran merek NWB yang dimohonkan oleh Penggugat selaku pemilik asli merek NWB;
10.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.
Tags:

Berita Terkait