Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring OTT KPK, MA Operasi Besar-Besaran
Utama

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring OTT KPK, MA Operasi Besar-Besaran

OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado merupakan hasil koordinasi KPK dan MA.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Belum sampai sebulan berlalu, aparat pengadilan kembali terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, KPK "mencokok" seorang hakim pada Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara. Selain hakim, KPK juga turut mengamankan anggota DPR.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tim melakukan kegiatan OTT hingga Jumat tengah malam di Jakarta. OTT tersebut berkaitan dengan penanganan sebuah perkara di Sulawesi Utara. "KPK juga berkoordinasi dengan MA (Mahkamah Agung). Ini salah satu hasil kerja sama KPK dengan MA," katanya, Sabtu (7/10).

Basaria mengungkapkan, dari hasil OTT, KPK mengamankan sejumlah mata uang asing sebagai barang bukti. Tim KPK masih berada di lapangan, sehingga ia belum dapat memberikan informasi lebih jauh. Begitu pula mengenai siapa-siapa saja yang terjaring dalam OTT. "Selengkapnya kami sampaikan di konferensi pers," imbuhnya.

(Baca juga: KY: Perlu Tindakan Nyata Laksanakan Maklumat Ketua MA).

Walau begitu, berdasarkan infomasi yang diperoleh hukumonline, hakim yang terkena OTT KPK adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Berdasarkan catatan Hukumonline, KPT Manado saat ini adalah Sudiwardono. KPK mengamankan lima orang, diduga termasuk anggota DPR dari Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha. OTT ini diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bolaang Mongondow.

Untuk diketahui, pada Juli 2017, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado memvonis mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan dengan pidana penjara selama lima tahun. Marlina dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun 2010.

Marlina adalah anggota DPRD Sulawesi Utara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Bolaang Mongondow. Marlina juga merupakan ibu dari Aditya Anugrah Moha. Atas putusan Pengadilan Tipikor Manado yang menghukumnya lima tahun bui, Marlina tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

(Baca juga: OTT Kepala Daerah, Bukti Longgarnya Pengawasan Pemerintah Pusat).

Perkara inilah yang diduga menjadi pangkal dugaan pemberian uang kepada oknum Pengadilan Tinggi Manado. Masih berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, pemberian dilakukan beberapa kali dalam bentuk pecahan dollar Singapura. Apabila diakumulasikan, seluruhnya berjumlah ratusan ribu dollar Singapura atau setara miliaran rupiah.

OTT hakim Pengadilan Tinggi Manado merupakan OTT hakim kedua sepanjang 2017. Pada awal September lalu, KPK juga menangkap hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu Dewi Suryana. Dewi bersama-sama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu Hendra Kurniawan diduga menerima suap terkait putusan perkara korupsi.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan jika hakim yang terkena OTT KPK adalah Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Ia mengaku, tindakan KPK tersebut telah dikoordinasikan KPK kepada MA. Bahkan, MA lah yang meminta bantuan KPK untuk "membersihkan" badan peradilan.

"Lho, ini kan operasi besar-besaran di MA. Tidak pandang bulu, siapa (saja) disikat. Ini justru yang meminta MA. Oleh karena MA kan tidak bisa bertindak seperti ini, maka yang bisa bertindak kan KPK," ujarnya kepada hukumonline.

(Baca juga: MA Diminta Lebih Perketat Pengawasan Hakim).

Menurut Abdullah, semakin banyak hakim atau aparat pengadilan yang terjaring OTT KPK, justru semakin bagus. Sebab, semakin banyak OTT, semakin banyak pula jumlah hakim atau aparat pengadilan "nakal" yang akan "menghilang" dari badan peradilan.

"Semakin habis toh. Yang jelek-jelek 'diambili" semakin banyak, kan nanti hilang, tinggal yang baik kan. Jangan diartikan sebaliknya. Jadi, inilah komitmen kami, operasi besar-besaran yang tidak pandang siapapun, apapun jabatannya, itu disikat!," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait