Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi Aa Gatot Segera Disidangkan
Berita

Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi Aa Gatot Segera Disidangkan

Diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi hewan dilindungi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi hewan dilindungi. Ilustrator: BAS
Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Perfi) tak lama lagi harus meghadapi dakwaan tindak pidana khusus di PN Jakarta Selatan. Tindak pidana khusus dimaksud berkaitan dengan temuan hewan langkah yang dilindungi di rumahnya. Sebelumnya, April lalu, Pengadilan Negeri Mataram, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Aa Gatot atas pelanggaran Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam waktu dekat Aa Gatot akan menghadapi dakwaan atas kepemilikan hewan langka. Perkaranya sudah diregistrasi di PN Jakarta Selatan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik pengadilan ini tercatat pengadilan telah menunjuk panitera untuk membantu majelis yang akan menyidangkan perkara. Perkaranya didaftarkan pada 28 September lalu, dengan No. register 994/Pid.Sus-LH/2017/PN. JKT.SEL.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, belum memberikan konfirmasi atas jadwal persidangan perkara ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, Gatot akan didakwa pada dakwaan kesatu dengan sengaja dan secara melawan hukum menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang masuk klasifikasi Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(Baca juga: Hukumnya Menggunakan Kepala Hewan Sebagai Pajangan).

Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam itu pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) tadi terancam maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Disebutkan: “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) danayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sebagaimana diuraikan Penuntut umum, Sarwoto dalam salinan surat dakwaan, peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2010 hingga 29 Agustus 2016. Anggota Polda Metro Jaya, Rhendy, awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tersimpan dua jenis satwa yang dilindungi. Rhendy meneruskan informasi itu kepada anggota Polda lain, Thomson Pakhpahan dan Anggi Fauzi Hasibuan. Anggota polisi akhirnya menuju rumah tersangka dipimpin Kompol Indra Arya Yudha dan Kompol Achmad Oka Mahendra.

Penyidik menemui Ketua RT dan petugas keamanan untuk masuk ke rumah tersangka. Di rumah tersangka polisi menemukan dua satwa yang masuk klasifikasi dilindungi: seekor burung Elang di halaman belakang rumah dan seekor harimau yang telah diawetkan di ruang televisi. Berdasarkan pemeriksaan tersangka, penyidik mendapat informasi tersangka sudah memelihara elang hidup itu sekitar enam bulan. “Tanpa seizing dari instansi yang berwenang,” urai penuntut umum.

(Baca juga: Jerat Hukum Pelaku Penangkapan Satwa Dilindungi).

Untuk memperkuat tuduhan, penyidik juga meminta keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi DKI Jakarta. Menurut keterangan ahli, burung elang yang masih hidup dan harimau yang sudah diawetkan masuk klasifikasi satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai, mengatakan belum mengetahui perkara kliennya sudah masuk persidangan. “Malah kita belum tahu, baru dapat info dari mas, Senin besok kita coba cek,” kata Rifai kepada hukumonline melalui pesan singkat, Sabtu (07/10). 
Tags:

Berita Terkait