Yuk, Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law
Berita

Yuk, Pahami Konsep Notaris dalam Civil Law dan Common Law

Berkaitan erat dengan transaksi keperdataan internasional.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional notaris September 2017. Foto: EDWIN
Seminar internasional notaris September 2017. Foto: EDWIN
Dunia yang semakin tanpa batas berimbas pada jasa-jasa hukum. Persilangan sistem hukum semakin melebar. Dalam hukum perdata, misalnya, praktek perdagangan internasional telah membuat batas-batas pemisah antar sistem hukum kian tipis. Hubungan bisnis yang dibangun berdasarkan sistem hukum tertentu melintasi batas yurisdiksi.

Para praktisi hukum, mau tidak mau, harus meluaskan wawasan dan kecakapan intelektual mereka mengenai sistem-sistem hukum berlaku. Pengacara perusahaan atau corporate counsel, misalnya, perlu memahami sistem hukum negara mitra bisnis perusahaannya, selain sistem hukum nasional tempat perusahaan berada. Bahkan kebutuhan atas sistem hukum makin kuat jika terjadi sengketa dengan pebisnis lain yang sistem hukum negaranya berbeda. Dua sistem hukum besar yang sering dipakai adalah Common Law dan Civil Law.

Pekerjaan-pekerjaan notaris juga ikut terpengaruh perkembangan dunia bisnis itu. Notaris salah satu dari praktisi hukum yang perlu berhati-hati memahami perbedaan konsep jabatan notaris beserta dampaknya dalam kedua tradisi hukum besar di atas.

(Baca juga: Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law).

Herlien Budiono, notaris senior yang meraih gelar doktor dari Universitas Leiden Belanda (2001) pernah menjelaskan perbandingan dasar kedua sistem hukum khususnya tentang notaris. Penjelasan itu dia sampaikan di depan peserta seminar internasional Ikatan Notaris Indonesia di Bali awal September lalu. Apa saja perbedaannya?

Pertama, istilah resmi yang digunakan. Notary adalah sebutan bagi notaris di lingkungan notariat Latin atau Civil Law; sedangkan di sistem Common Law biasanya dipakai istilah notary public.

Kedua, notaris selaku pejabat umum pada notariat Latin dilakukan oleh ahli hukum (jurist) dan ada prosedur tambahan mulai dari pendidikan khusus, ujian, hingga magang yang harus ditempuh. Sementara itu untuk menjabat sebagai notary public tidak selalu dibutuhkan pendidikan khusus tambahan atau magang.

(Baca juga: Harapan Terhadap The Apostile Convention dalam Seminar Internasional Notaris).

Ada variasi cara pengangkatan notary public di Inggris dan Amerika Serikat. Di London Inggris dikenal jenis advokat dengan sebutan solicitor yang berhak menjalankan fungsi notary public. Di Amerika Serikat, ada dua jenis advokat yaitu attorneydan counselor at law yang dapat diangkat sebagai notary public tanpa dibutuhkan pendidikan tertentu. Mereka diangkat oleh secretary of state untuk masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun dan tiap-tiap kali dapat diangkat kembali (Pasal 130 New York Executive Law).

Ketiga, masalah kewenangan. Notaryadalah pejabat umum yang berhak untuk membuat semua akta otentik, selama tidak dikecualikan oleh undang-undang. Notariat Latin mempunyai monopoli dalam pembuatan akta notaris yang otentik di bidang hukum privat walaupun notaris bukan satu-satunya pejabat pembuat akta otentik. Pekerjaan utama dari notary public adalah menyatakan kebenaran tanda tangan atau dalam hal protes wesel. Pada umumnya praktek notary public adalah  memberi nasihat, menyusun dokumen terutama dokumen untuk keperluan hubungan perjanjian dengan luar negeri.

Di Amerika Serikat kewenangan notary public tidak lebih dari pembuatan sertipikat terbatas dan kewenangan tersebut tidak dapat diperluas. Ringkasnya, hanya sebatas suatu legalisasi atau penentuan kepastian tanggal dan tandatangan orang yang membubuhkannya.

Menurut Pasal 135 New York Executive Law tugas notary public  terbatas pada: to administer oaths and affirmations (mengangkat sumpah atau janji dan membuat sertipikat yang menyatakan hal itu); to take affidavits and depositions (depositions adalah tulisan/keterangan di bawah sumpah atau janji yang diberikan oleh seorang saksi); to receive and certify acknowledgements (pemberian keterangan kebenaran bahwa pada tanggal tertentu oleh orang tertentu telah ditandatangani suatu dokumen sebagaimana telah dijelaskan di atas); to demand acceptance or payment of foreign and inland bills of exchange etc. (membuat sertipikat yang menerangkan bahwa ia telah menawarkan pada hari tanggal tertentu suatu wesel dan memprotes suatu pembayaran yang dengan alasan tertentu telah ditolak pembayarannya dll).

(Baca juga: Saran Notaris Italia dan Dubes Belanda untuk Perbaiki EoDB Indonesia).

Keempat, perbedaan kekuatan pembuktian. Di negara dengan akar tradisi sistem Civil Law seperti Indonesia dikenal jenis pembuktian tulisan. Bentuknya bisa berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Akta otentik adalah salah satu bukti tulisan bentuk dan tata cara pembuatannya diatur oleh undang-undang (Pasal 1867 dan 1868 KUH Perdata).

Notaris adalah pejabat yang berwenang untuk pembuatan bukti tulisan berupa akta otentik tersebut dengan sifat pembuktian yang memaksa (een dwingende bewijskracht). Akta notaris mempunyai kekuatan bukti formil, materiil bahkan dalam perbuatan hukum tertentu juga mempunyai kekuatan eksekutorial.

Pembuktian akta otentik berarti akta tersebut memberikan kewajiban kepada lawan untuk membuktikan kebalikan dari isinya tanpa perlu dibuktikan bahwa tanda tangan dari notaris adalah benar dan keterangan yang dibuat notaris dalam aktanya selalu dianggap benar. Akta itu juga dijamin tanggal dibuatnya, siapa yang membuatnya dan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh para pihak.

Akta otentik juga berfungsi sebagai syarat mutlak (bestaansvoorwaarde) berdasarkan undang-undang untuk adanya suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Misalnya, pendirian perseroan terbatas terbentuk dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan didirikan oleh dua orang/subyek hukum (Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

Ini berbeda sama sekali dengan kekuatan akta notary public yang sistem hukumnya tidak memberikan banyak perhatian terhadap tulisan sebagai alat bukti. Jadi, tidak dikenal pembedaan seperti akta otentik dengan akta di bawah tangan dalam produk notary public. Produk pengesahan dokumen notary public dalam banyak hal sama dengan maksud legalisasi menurut Pasal 15 ayat (2a) UU Jabatan Notaris ketimbang sebagai alat bukti tulisan yang kuat.

Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru, Kanada kecuali Quebec serta beberapa negara Asia dan Afrika yang pernah menjadi koloninya menggunakan tradisi Common Law. Beberapa wilayah Eropa Barat seperti Jerman, Italia, Spanyol, Portugis, Yunani, Belanda, Perancis beserta negara di Asia dan Afrika yang pernah dijajah atau menjadi koloninya dipengaruhi  Corpus Iuris Civilis dalam tradisi Civil Law.

Adapun negara anggota ASEAN sendiri berbeda-beda dalam sistem hukumnya. Misalnya, Indonesia dan Vietnam dipengaruhi oleh sistem Civil Law. Singapura dan Malaysia lebih banyak mengikuti sistem Common Law, sementara Thailand dan Filipina menganut sistem campuran dari keduanya.

Nah, dengan mengetahui perbedaan konsep ini tentunya para praktisi hukum akan lebih teliti dalam menerima dokumen produk notary public jika tengah melakukan transaksi lintas negara.
Tags:

Berita Terkait