OJK Bangun Fintech Technology Center
Berita

OJK Bangun Fintech Technology Center

Rencana tersebut menjadi salah satu dari 10 kebijakan utama OJK sepanjang 2017-2022.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 10 kebijakan utama 2017–2022. Salah satu sasaran utama yang menjadi fokus jajaran Dewan Komisioner yakni membentuk National Financial Technology (fintech) Center.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan perkembangan fintech membutuhkan penanganan yang tepat. OJK terus memastikan fintech memberi peran strategis salah satunya dengan instrumen pengaturan, perizinan, dan pengawasan secara optimal. Kata Wimboh, hal tersebut dilakukan agar risiko fintech dapat dikendalikan.

“Perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK,” kata Wimboh dalam keterangan tertulisnya Senin (9/10).

Wimboh melanjutkan, menjadikan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan dan mampu melindungi konsumen sekaligus berperan memfasilitasi melalui kebijakan yang berkeadilan bukanlah tugas yang mudah.

Apalagi OJK dihadapkan dengan tantangan misalnya, kapasitas (size) dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia yang masih rendah dibanding dengan kawasan regional dan internasional. (Baca Juga: Fintech Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme)
10 Kebijakan OJK Tahun 2017-2022
 
1. Mengembangkan dan Melaksanakan Pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi– IT Based Supervision.
2. Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.
3. Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional.
4. Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing.
5. Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing.
6. Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang.
7. Mengoptimalkan peran Financial Technology melalui pengaturan, perizinan dan pengawasannya yang memadai.
8. Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan.
9. Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
10. Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan.

 
Kemudian, tingkat inklusi keuangan yang masih rendah dan tidak merata ditambah masih maraknya penawaran investasi ilegal belakangan ini di tengah masyarakat.sebagai upayanya, OJK merumuskan empat inisiatif strategis.

Pertama, menjadikanOJK sebagai lembaga pengawas yang independen dan kredibel yang didukung kapasitas internal yang handal. Kedua, mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh, stabil, berdaya saing dan tumbuh berkelanjutan. Ketiga, sektor jasa keuangan yang berkontribusi dalam pemerataan kesejahteraan. Keempat, mewujudkan perlindungan konsumen yang handal untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif. (Baca Juga: Soal Rencana OJK Terkait Fintech: OJK Siapkan Regulasi Buat Pelaku Fintech Berbasis On Balance Sheet)

“Diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan,” kata Wimboh.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Tbk Karim Siregar menilai layanan fintech tidak hanya menjadi ancaman bagi industri perbankan, namun juga seluruh sektor industri.

"Fintech itu bukan hanya ancaman di perbankan saja, karena seluruh industri itu akan terjadi perubahan dan 'disruption' dengan adanya digital, misalnya seperti travel, restoran, ritel dan lainnya. Tentunya perbankan juga akan kena dampaknya," ujar Karim.

Tags:

Berita Terkait