ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia
Lipsus: Sejarah Kantor Advokat Indonesia

ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia

ABNR menjadi kantor konsultan hukum dan bisnis yang mengubah praktik standar firma hukum Indonesia karena sebagian aktivitas inti kantor advokat di Indonesia masa 1967-an fokus kepada perkara litigasi. Sementara ABNR memberi konsultasi bisnis sekaligus hukum kepada pemodal asing yang datang ke Indonesia.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ali Budiardjo. Ilustrator: HGW
Ali Budiardjo. Ilustrator: HGW
Separuh abad lalu law firm “Ali Budiardjo, Nugroho, dan Reksodiputro” atau yang dikenal dengan akronim ABNR lahir. Hadirnya ABNR menjadi cikal bakal lahirnya kantor advokat generasi pertama yang dikelola secara modern di Indonesia. Sejak berdiri tahun 1967, salah satu kantor advokat tertua ini tetap eksis dan menjadi firma terbesar di Indonesia.

Jauh sebelum ABNR berdiri ada fakta penting di mana telah lahir sejumlah firma hukum. Sejarah mencatat, awal hadirnya kantor advokat dimulai bahkan sebelum era kemerdekaan Indonesia. Pada masa itu sampai tahun 1966, jumlah mereka masih sedikit hanya sekitar 250 advokat di seluruh Indonesia. Meski dari segi jumlah tergolong sedikit, tetapi para advokat pada masa itu sangat dihormati para hakim dan jaksa sebagai bagian dari sistem peradilan.

Beberapa di antaranya bahkan pernah menjadi pemimpin politik sekira 1942. Nama seperti Mr. Besar Martokoesoemo yang membuka kantor di Tegal, Jawa Tengah. Selain pak Besar, ada nama lain seperti Sartono, Ali Sastroamidjojo, Wilopo, M Roem, Ko Tjay Sing, M Yamin, Iskaq Tjokrohadisuryo, Loekman Wiriadinata, Suardi Tasrif, Ani Abbas Manoppo, Yap Thiam Hien, dan sederet nama lain dari generasi itu membuktikan akan eksistensi profesi advokat.

Meski begitu, profesi ini sempat mengalami masa sulit ketika zaman orde lama akibat oknum advokat yang terseret dalam pusaran korupsi di peradilan. Namun, tak sedikit pula advokat yang berjuang melawan dan mengkritik korupsi dan ketidakadilan di lembaga peradilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan pemerintah itu sendiri. Sampai permulaan orde baru, profesi advokat tetap dianggap kecil.

Keadaan berangsur pulih sebagai akibat pertumbuhan ekonomi yang dimulai akhir 1960-an. Dari segi jumlah terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari ratusan menjadi ribuan. Di samping itu, muncul perbedaan di kalangan profesi ini seakan-akan ada ‘dua kelompok’ besar berbeda antara advokat yang berpraktik di pengadilan dengan advokat yang mengurus keperluan perdagangan, bisnis dan investasi (dulu disebut ‘konsultan hukum’) yang jarang bahkan tidak berinteraksi sama sekali dengan pengadilan.

Dari kondisi itulah cikal bakal ABNR terlihat. Lebih tepatnya ketika pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA), di mana ketika itu Indonesia berusaha bangkit setelah kondisi ekonomi terpuruk dengan kebijakan ‘membuka keran’ investasi di sejumlah sektor ekonomi. Hadirnya UU PMA membuat keadaan berubah setelah orde lama seakan ‘anti’ terhadap modal asing.

Secara kebetulan, Ali Budiardjo, salah seorang founder ABNR baru saja mendirikan kantor konsultan hukum dan ekonomi setelah meraih gelar Magister Ilmu Manajemen Industrial dari Massachussets Institute of Technology di Amerika Serikat. Pada saat itu, ada salah satu investor tertarik masuk setelah terbitnya UU PMA, yakni Freeport. A.R Soehoed dalam Sejarah Pengembangan Pertambangan PT Freeport Indonesia di Provinsi Papua Jilid I, Membangun Tambang di Ujung Dunia (2005), mengungkapkan bahwa Freeport meminta bantuan Julius Tahija -mantan petinggi perusahaan minyak Caltex- mencari penasehat hukum.

Julius kemudian merekomendasikan Ali Budiardjo untuk membantu Freeport dan Freeport setuju sehingga menjadi klien pertama dari kantor “Ali Budiardjo, SH. MSc” – nama kantor Ali pada waktu itu-. Tak lama setelah peristiwa itu, Ali mengajak Mardjono Reksodiputro untuk menjadi asisten pribadinya dengan bantuan sang istri, Miriam Budiardjo. Awalnya, Mardjono sempat ragu karena tidak memiliki latar belakang ekonomi namun ia akhirnya setuju setelah ditenangkan sendiri oleh Ali Budiardjo.

“Yang saya butuhkan adalah seorang lulusan hukum yang bisa bahasa Belanda dan Bahasa Inggris, kata Pak Ali. Saya memenuhi apa yang diharapkan,” kata Mardjono dikutip dari ABNR’s 50th Anniversary: Reflecting the role of a law firm in supporting Indonesia’s economic development (2017).

Tidak banyak catatan sejarah yang merekam ‘sepak terjang’ ABNR awal terbentuk, tetapi beberapa sumber mengklarifikasi awal terbentuknya ABNR berangkat dari ide Ali Budiardjo. Posisi Ali sebagai birokrat dan mantan staf menteri era kabinet Sjahrir membuat Ali banyak berinteraksi dengan sejumlah pengambil keputusan penting yang ditugaskan membangun ekonomi Indonesia. Dari sana Ali terinspirasi dan berniat membuka kantor konsultan bisnis sendiri.

(Baca Juga: Boy Mardjono, Soe Hok-Gie, dan Keadilan Bagi Orang Miskin)

Pada 1 Mei 1967, aktivitas kantor konsultan hukum dan ekonomi “Ali Budiardjo, SH. MSc” akhirnya dimulai. Dari sebuah ruangan di rumah pribadi Ali Budiardjo di Jl. Proklamasi 37 Jakarta, kantor ini langsung menangani klien pertamanya Freeport yang membuka tambang baru di Papua. Waktu itu, Mardjono masih berstatus sebagai asisten pribadinya sampai dua tahun setelahnya atau tepatnya pada 1969, Mardjono diangkat menjadi Partner. Tidak cuma Mardjono, di Januari tahun yang sama Ali juga mengangkat Hoediatmo Hoed sebagai Partner.

Ali Budiardjo kemudian mengubah nama kantornya menjadi “Ali Budiardjo & Associates”, sayangnya kiprah Hoediatmo justru tak berjalan lama. Setahun setelah itu, kantor ini mengangkat Nugroho, mantan diplomat Kementerian Luar Negeri sebagai Partner. Setelah bergabung sejak 1 Juni 1970, diputuskan nama kantor ini menjadi “Ali Budiardjo, Nugroho, dan Reksodiputro” dengan akronim ABNR seperti yang dikenal sekarang ini.

Tahun yang sama, tiga pendiri ABNR tersebut juga sepakat menggandeng beberapa nama lain, di antaranya Abimanyu (mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehakiman), Sitorus (mantan Sekretaris Jenderal PSI), Netty Amaludin, dan Achmad Kartohadiprodjo (mantan Kepala Biro Hukum Garuda Indonesia).

Hukumonline.com
Diolah dari berbagai sumber

Menurut Mardjono, dalam ABNR’s 50th Anniversary: Reflecting the role of a law firm in supporting Indonesia’s economic development (2017), firma hukum ABNR menjadi sebuah kantor konsultan hukum dan bisnis dengan cara kerja yang mengubah praktik standar firma hukum Indonesia karena sebagian aktivitas inti kantor advokat di Indonesia pada waktu itu fokus menangani perkara litigasi, sementara ABNR memberi konsultasi bisnis sekaligus hukum kepada pemodal asing yang datang ke Indonesia.

Tulisan Binziad Kadafi, dkk dalam Advokat Indonesia Mencari Legitimasi: Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia terbitan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (2001), menyebutkan dunia advokat saat tahun 1967 sedang tumbuh signifikan dan mengalami diversifikasi yang rumit. Praktik konsultasi non-litigasi mulai berkembang dengan pesat sejalan dengan tumbuhnya firma hukum besar yang menjalankan pola kerja seperti firma hukum di Inggris dan Amerika Serikat.

Advokat kembali masuk dalam kantor mereka dan ‘mengasingkan’ diri dari proses yang berjalan di lembaga peradilan. Orientasi dan motivasi advokat berubah untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan memperkaya diri yang menjadi tekanan dalam pembangunan pada masa orde baru. Peningkatan aktivitas advokat di wilayah ekonomi tidak diikuti peningkatan peran mereka di peradilan berdampak pada perubahan struktur praktik hukum serta cara pandang mereka mengenai pekerjaan dan tanggung jawab terhadap publik.

Fenomena yang berkembang adalah kehadiran “Mega-Lawyering” yang dimulai Amerika Serikat bergerak memperluas jangkauan area dengan mencari mitra lokal yang cocok dan memonitor kinerja di negara lain yang dapat dimasukinya. Marc Galanter dalam Mega-law and Mega Lawyering in the Contemporary United States, seperti dikutip Binziad, menyebut fenomena ini tidak lain merupakan masuknya kapitalisme ke dalam praktik lawyering

Hukum dan bisnis bercampur menjadi satu model lawyering yang baru. Pendapat David M Trubek dalam Global Restructuring and The Law: The Internationalization of Legal Fields and The Creation of Transnational Arenas (1993), juga memperkuat pendapat Marc Galanter, kantor advokat yang mengembangkan keahlian global akan maju, sementara mereka yang menjalankan praktik semata-mata terikat pada hukum nasional akan kehilangan arti.

Ahmad Fikri Assegaf dalam Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya – dimuat di Jurnal Hukum & Pasar Modal edisi Juli–Desember 2015 Volume VII terbitan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, menyebutkan bahwa pengaruh Amerika Serikat dalam kebangkitan ekonomi Indonesia sangat kental. Program bantuan dari Ford Foundation, lembaga donor non-pemerintah, memiliki kontribusi yang sangat besar bagi praktik hukum di Indonesia.

Masuknya investor dari Amerika Serikat beserta law firm yang mendampingi, serta advokat Amerika dan Australia yang bekerja di kantor advokat Indonesia memberi pengaruh kuat bagi praktik pengacara di Indonesia seperti penentuan biaya hukum dalam Dolar Amerika Serikat (USD) yang sampai saat ini masih digunakan sebagai standar penentuan biaya jasa hukum, perhitungan biaya dengan dasar jam (hourly basis), metode pencatatan dalam bentuk timesheet, dan istilah lainnya seperti penggunaan “Partner” dan sebagainya.

Masih menurut Ahmad Fikri, yang dilakukan kantor advokat generasi pertama (1967- 1990) yakni ABNR, Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA), dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) dengan membentuk praktik bersama yang berbeda dari praktik hukum di Indonesia sebelumnya dengan model kerjasama melalui wadah persekutuan perdata ataupun firma dapat dilihat sebagai pengakuan, dalam mencapai sesuatu yang besar perlu kerjasama. Dasar dan kerangka kerjasama seperti itu terbukti melekat dan berkembang pesat hingga saat ini.

“Terobosan dan keberanian generasi pertama untuk memulai praktik hukum yang terorganisir baik ini cukup luar biasa karena pada saat itu kondisi ekonomi baru mulai bangkit dari keterpurukan, sehingga risiko kegagalan cukup besar. Di samping itu, para pendiri kantor tersebut tidak ada yang memiliki pengalaman bekerja sebelumnya ataupun mengelola kantor hukum modern,” tulis Ahmad Fikri.

Hukumonline.com
Foto: Partner dan Associate ABNR Tahun 1990 (sumber: dokumen ABNR)

Mulai Regenerasi
Dalam sebuah wawancara bersama hukumonline, Partner pada firma hukum ABNR, Emir Nurmansyah mengatakan bahwa sejak berdiri hingga tahun 1984-an, kantor ABNR hanya terdiri dari founding Partner ABNR dan sekitar 10-12 Partner lainnya. Selama belasan tahun itu, Partner menangani perkara tanpa dibantu Associate Lawyer. ABNR baru mulai merekrut Associate Lawyer 17 tahun setelah berdiri.

“Sejarah yang saya tahu, tahun 1967 mereka bertiga, mereka semuanya Partner dan terus kantor ini menggunakan Partner sampai tahun 1984. Jadi tidak ada associate-nya, dengan kata lain seluruhnya owner dari kantor dan income dibagi sesuai dengan kontribusi masing-masing, tidak ada yang dapat gaji,” kata Emir dari Amerika Serikat melalui sambungan telepon.

ABNR memutuskan mengangkat beberapa Associate Lawyer mulai tahun 1984-an karena kebutuhan tenaga pengacara tahun itu meningkat. Emir kebetulan menjadi satu dari enam Associate ‘angkatan pertama’ yang direkrut ABNR mulai tahun 1984 hingga 1989. Mereka semua adalah para pengacara muda yang boleh dikatakan minim pengalaman dan sangat berbeda dengan cara ABNR sebelumnya dalam merekrut Partner yang sudah malang-melintang di bidang lain.

“Tahun 1980-an model pekerjaan berubah. Diperlukan tenaga muda untuk riset, drafting yang sifantya lebih (kompleks), sehingga perlu tenaga. Jadi, saat itu diperlukan Associate Lawyer,” kata Emir.

Masa ini juga menjadi ‘era regenerasi’ bagi ABNR. Pendiri dan Partner ABNR yang mayoritas berpengalaman di instansi pemerintah ataupun swasta. Sehingga pembagian pekerjaan secara alamiah disesuaikan dengan latar belakang pengalaman mereka. Sebetulnya, kata Emir, tidak ada pembagian spesiasliasi yang strict antar Partner tetapi pengalaman mereka sebelumnya memang terbukti banyak membantu penanganan kepada klien.

Ambil contoh, ketika ada klien membutuhkan pendapat terkait hukum laut, secara alamiah Partner yang akan banyak terlibat adalah M. Husseyn Umar yang sebelumnya aktif di PT Pelni. Begitu pula misalnya practice area lain, Parnter A. Zen Umar Purba akan banyak menangani aspek Hak Kekayaan Intelektual, Partner Achmad S Kartohadiprodjo akan banyak menangani persoalan terkait aviasi, dan Partner Nugroho Wisnumurti akan banyak terlibat dalam penanganan perjanjian-perjanjian internasional.

“Pada saat itu ABNR lebih ter-driven latar belakang lawyer yang bekerja saat itu. Pada praktiknya, mereka melakukan yang sebelumnya mereka lakukan, tidak ada spesialisasi secara strict tapi memang latar belakang mereka punya pengetahuan tertentu akhirnya terfokus,” kata Emir.

Yang menarik, beberapa waktu sebelum itu tepatnya 1981, ABNR justru telah merekrut pengacara asing. Gregory Churchill dan Victor P.G De Seriere lalu diikuti Theodoor Bakker resmi bergabung. Mereka cukup berperan signifikan, seperti Gregory misalnya, membantu Pusat Dokumentasi Hukum UI mengembangkan katalog atau dokumen hukum. Gregory juga berkontribusi mengelola sistem teknologi informasi dan keuangan di ABNR dan tahun yang sama, ABNR menjadi firma hukum pertama yang menggunakan komputer.

“Jadi dulu itu komputernya besar-besar di meja pengacara,” kata Partner pada firma hukum ABNR, Nafis Adwani.

Nafis bercerita, sebelum ia bergabung, ABNR menjadi firma yang ikut mendirikan Pacific Rim Advisory Council (PRAC), asosiasi firma hukum internasional yang berdiri tahun 1984. PRAC hadir dan berkontribusi bagi pengembangan hukum dan bisnis di kawasan Asia dan Pasifik. Selain PRAC, ABNR juga ikut bergabung menjadi bagian dari Lex Mundi.

“Kita hadir dalam Lex Mundi dan PRAC. Lex Mundi terdiri dari ratusan negara dan lawyer-nya ada ratusan ribu. Istilahnya, kalau ada kerjaan dari Amerika atau Eropa mau investasi ke Indonesia, ya kita diminta bantuan untuk beritahu hukum lokal (hukum di Indonesia),” kata Nafis.

Beberapa kerjasama lain juga dilakukan, seperti dengan firma hukum dari Belanda, Loeff Clays Verbeke. Nafis menceritakan, awal bergabung dengan ABNR tahun 1993, ia ditunjuk dan diminta untuk magang di kantor cabang Loeff Clays Verbeke di Singapura beberapa saat. Kebiasaan mengirim Associate ataupun Senior Associate untuk magang di kantor afiliasi ABNR di luar negeri masih terus dilakukan hingga saat ini.

Terlepas dari itu, penuturan Nafis terkait manajemen SDM di kantor ABNR agaknya menarik untuk diterapkan pada firma hukum lain. Kata Nafis, kebijakan internal mengatur batas usia Partner maksimal di usia 70 tahun. Setelah mencapai umur itu, menariknya ABNR tidak lantas ‘membuang’ mereka dengan pertimbangan eksistensi mereka di kantor yang selama ini memberikan banyak kontribusi. Manajemen ABNR sepakat untuk memberikan tempat buat para pensiunan Partner sebagai “Of Counsel” atau semacam dewan penasehat di ABNR.

“Strukturnya yang paling tinggi Managing Partner (Ketua Perserikatan). Di bawah itu Komite Eksekutif, yang tangani keuangan, HRD, Riset dan Pengembangan. Tahun 2000-an, Partner banyak yang sudah retired (pensiun) tapi supaya mereka ngga merasa dibuang, kesannya kalau sudah retired sudah, dari pak Boy (Mardjono) ada inisiatif kita kasih mereka tempat tetap di ABNR tapi namanya bukan Partner lagi, kalau sekarang “Of Counsel”,” kata Nafis.

Hukumonline.com
Foto: Perayaan 25 tahun ABNR (sumber: dokumen ABNR)

Besar dan Berdampak
Perjalanan ABNR tidak ‘semoncer’ dibayangkan. Mereka pernah mengalami masa sulit dan berpindah-pindah kantor sebelum memiliki kantor yang mewah dan besar seperti sekarang. Berawal dari ruangan kecil di rumah pribadi Ali Budiardjo, lalu pindah ke rumah Nugroho di Jl Musi, Jakarta Pusat. Seiring bertambahnya jumlah advokat, setidaknya dua kali pindah kantor, ke Gedung Sewu (saat ini Wisma Argo Manunggal) di Gatot Subroto tahun 1985 dan pindah ke pusat bisnis Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan tahun 1993.

Di tengah perjalanan ‘membesarkan’ ABNR, Ali Budiardjo mendapat kepercayaan memegang jabatan sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. Sejak 1974, ABNR dilanjutkan Mardjono serta dibantu beberapa tim supporting ABNR dalam mengurusi dan memberikan konsultasi hukum kepada klien asing baru yang datang ke Indonesia. Perusahaan raksasa farmasi Pfizer dan Squibb, dan manufaktur ban, Goodyear, menjadi klien kantor hukum tersebut.

Sekarang ABNR telah tumbuh hingga memiliki 110 pengacara. Komposisinya terdiri dari 14 Equity Partner, 4 non-Equity Partner, 3 Foreign Counsel, 4 Of Counsel, 78 Associate Lawyer, dan 6 Assistant Lawyer. Besar atau kecilnya sebuah kantor hukum, kata Emir, sangat tergantung pada tingkat kepatuhan hukumnya. Firma hukum yang baik akan memberikan pendapat hukum yang terbaik sehingga memaksimalkan perusahaan klien untuk mendapat keuntungan yang besar tetapi tetap legal.

Sejarah membuktikan ABNR pernah ‘menggebrak’ dengan membuat model-model kontrak bisnis yang banyak ditiru oleh firma hukum di Indonesia lainnya. Awalnya tahun 1960-an, Mardjono mendapati perbedaan budaya berbisnis antara Amerika Serikat dan Indonesia. Standar kontrak di Amerika Serikat memuat klausul tertentu seperti asuransi, siapa yang membayar bila terjadi kebakaran, siapa yang berhak menerima asuransi, dan lain-lain. ABNR dianggap berhasil mengembangkan struktur kontrak bisnis bagi pemodal asing dan model kontrak tersebut dipakai sebagai contoh hingga saat ini.

“Kita menjadi besar bukan kita targetkan tahun tertentu punya 100 lawyer tapi karena jumlah pekerjaan yang masuk ke kita. Kenapa klien kasih pekerjaan? karena kualitas. Jumlah itu berkembang sesuai jumlah pekerjaan yang ada. Strateginya bukan dari kuantitas tapi pekerjaan yang ada dan yang keliatan. Dengan keadaan Indonesia saat ini, kebijakan pemerintah, investasi yang masuk melalui capital market, direct investment, loan, project infrastructure, itu kita perkirakan kita perlu sekian lawyer,” kata Emir.

Hukumonline.com

Foto: Partner dan Associate ABNR tahun 1998 (sumber: Dokumen ABNR)

Selain menggebrak soal kontrak bisnis, tahun 1998 International Monetary Fund (IMF) mengkontak salah satu advokat asing ABNR, Theodoor Bakker untuk berbicara sesuatu hal sangat penting bagi dunia hukum tanah air. Pertanyaan umum mereka: kenapa kepailitan, sebuah instrumen yang sering ditemukan di negara lain namun tak berjalan di Indonesia? Singkat cerita pemerintah Indonesia dan IMF memutuskan untuk membuat hukum baru terkait kepailitan dan aturan tersebut diterapkan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Sekadar tahu, di Indonesia pernah berlaku tiga peraturan dengan kepailitan. Pertama, diberlakukan Staatsblad (Stb) 1905 Nomor 217 juncto 1906 Nomor 348 tentang Verodening op de Faillissement en Surceance van Betaling (Faillisement Verordening). Peraturan tersebut kemudian dicabut pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Kepailitan.

Pada 9 September 1998, Perppu 1 Tahun 1998 kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 4 Tahun 1998. Dalam perkembangannya, UU Nomor 4 Tahun 1998 mengalami perubahan dan penyempurnaan dengan terbitnya UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kepada hukumonline, Fred B.G Tumbuan, salah seorang advokat yang ikut membahas Perppu Nomor 1 Tahun 1998, menuturkan pemerintah waktu itu mengebut pembahasan aturan tersebut dan untungnya rampung sekira April 1998. Kata Fred, tim pembahas dan penyusun langsung ‘dikomandoi’ oleh Boy. “Kami semua di bawah pimpinan Boy Mardjono. Tapi kami di situ bukan ditugaskan oleh IMF tetapi penugasan pemerintah republik (Setneg),” kata Fred kepada hukumonline.

Fred yang ketika itu merupakan Partner dari Tumbuan & Associates (sekarang dikenal Tumbuan & Partners) tidak sendiri. Pihak lain yang ditunjuk pemerintah selain Fred antara lain Kartini Moeljadi, mantan hakim agung Paulus Effendie Lotulung dan Eliana dari Mahkamah Agung (MA). Peristiwa itu menjadi penting karena dalam beberapa minggu sejumlah pakar dari Belanda, Perancis, Jerman, Australia, dan Amerika duduk bersama di Jakarta bersama Kementerian Hukum dan HAM dan menyelesaikan tugas tersebut dalam waktu enam bulan.

Proses pembuatan Perppu menjadi contoh kerjasama yang baik antara pengacara internasional dan Indonesia. ABNR juga diminta IMF membantu mendirikan pengadilan Niaga dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan bekerjasama dengan Bappenas dan Mahkamah Agung (MA) untuk penyempurnaan Pengadilan Niaga.

Mempertahankan lebih sulit dibanding meraih. Lima puluh tahun dan tetap bertahan hingga saat menjadi prestasi yang membanggakan di samping tantangan tak kalah berat. Cerita ABNR ‘mendobrak’ praktik standar firma hukum di Indonesia sebagai corporate law firm diapresiasi banyak kalangan. Hingga saat ini ABNR terus konsisten memberikan pelayanan hukum kepada korporasi, baik di dalam dan di luar negeri.

“ABNR berusaha menjadi one stop legal service, seperti litigasi awalnya tidak ada sekarang ini menjadi practice area kita juga,” tutup Nafis.


Tags:

Berita Terkait