Ombudsman Berharap Penelantaran Pasien Rumah Sakit Tak Terjadi Lagi
Berita

Ombudsman Berharap Penelantaran Pasien Rumah Sakit Tak Terjadi Lagi

Saat ini hanya rumah sakit pemerintah yang wajib ikut BPJS di Jakarta?

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Ombudsman melakukan obvervasi atas pelayanan publik di 18 Kementerian. Foto: Sgp
Ombudsman melakukan obvervasi atas pelayanan publik di 18 Kementerian. Foto: Sgp
Kasus yang menyebabkan kematian bayi Tiara Debora di sebuah rumah sakit swasta di Kalideres, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu mendapat perhatian banyak kalangan. Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia juga menaruh perhatian pada masalah ini. Ombudsman sudah meminta keterangan para pemangku kepentingan.

Komisioner ORI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, berharap kasus seperti bayi Tiara Debora tak terjadi lagi di masa mendatang. Semua rumah sakit (RS) seharusnya memberikan pelayanan medis terlebih dahulu pada kondisi darurat. Itu sebabnya Ombudsman mempertemukan sejumlah pihak terkait. “Ini kami lakukan sebagai upaya pencegahan agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa. Maka itu yang kami undang bukan hanya lembaga yang mengawasi RS tapi juga asosiasi RS swasta,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/10).

Dadan mengatakan dalam hal ini Ombudsman bertindak sebagai pengawas tidak langsung karena RS Mitra Keluarga berstatus swasta. Pengawasan langsung dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) serta kepolisian jika menyangkut pidana. Namun Ombudsman belum masuk tahap pemeriksaan apakah ada institusi yang melakukan penundaan berlarut atau tidak.

(Baca juga: Ancaman Tak Mendapat Layanan Publik dalam Program BPJS).

Selaras itu Dadan mengingatkan untuk kasus gawat darurat, semua RS wajib memberi pelayanan medis kepada pasien baik itu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau bukan. Itu berlaku untuk seluruh RS di Indonesia termasuk RS yang belum menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dadan mencatat RS Mitra Keluarga Kalideres sudah 27 kali mengajukan klaim untuk tindakan medis gawat darurat kepada BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengatakan untuk saat ini RS yang wajib menjadi mitra BPJS Kesehatan hanya RS yang dikelola oleh pemerintah. Untuk RS swasta tidak wajib bermitra dengan BPJS Kesehatan. RS swasta yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi sejumlah standar. Kebijakan itu telah diatur dalam beberapa regulasi diantaranya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui Perpres No. 28 Tahun 2016.

Walau begitu Koesmedi menyebut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, telah menerbitkan surat instruksi yang memerintahkan seluruh RS yang beroperasi di Jakarta untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Baginya kebijakan itu bisa dilakukan pemerintah provinsi DKI Jakarta karena Jakarta merupakan daerah khusus.

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak bisa sendirian untuk memberi pemahaman kepada seluruh RS terutama swasta mengenai program JKN-KIS. Koesmedi mengatakan butuh peran berbagai pihak apalagi mekanisme pembayaran dalam program JKN-KIS yaitu INA-CBGs berbeda dengan pembayaran yang kebanyakan digunakan RS swasta yakni fee for service. “Kami harus memberi pemahaman RS swasta tentang program JKN-KIS agar tidak mengalami kendala, terutama cash flow mereka,” ujarnya.

Soal sanksi administratif yang dijatuhkan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres, Koesmedi mengatakan restrukturisasi manajemen telah dilakukan. Pihak RS sudah memberikan laporan mengenai pergantian direktur, tapi Koesmedi meminta RS untuk melaporkan seluruh perubahan di struktur manajemen. Kemudian, memberi waktu selama 6 bulan kepada RS itu untuk menjalani proses akreditasi.

Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro jaya, Sutarmo, mengatakan penyidik sudah memproses dugaan tindak pidana dalam kasus kematian bayi Debora. Alat bukti yang ada dirasa cukup untuk meningkatkan proses ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak RS seperti dokter dan staf. Pasal sangkaan yang digunakan diantaranya Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. “Selain itu kami juga melapis dengan pasal terkait UU Perlindungan Anak,” urainya.

(Baca juga: Jerat Hukum Pelaku Bullying Terhadap Anak).

Sutarmo mengatakan proses hukum ini bukan menyasar RS sebagai lembaga tapi perorangan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Ke depan, penyidik masih membutuhkan alat bukti lain termasuk keterangan ahli bidang kesehatan.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, menghitung kasus serupa juga dialami anak lainnya di berbagai wilayah seperti Lampung, Belitung, dan Garut. KPAI menyoroti persoalan ini dalam isu akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin karena diduga terjadi diskriminasi. “Kami memantau proses hukum yang berlangsung baik yang sedang berproses di kepolisian dan penjatuhan sanksi administratif yang sudah dilakukan Dinas Kesehatan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait