Dilema Eksekusi Putusan Citizen Law Suit Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta
Utama

Dilema Eksekusi Putusan Citizen Law Suit Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta

Ada jalur arbitrase internasional yang bisa digunakan kedua turut tergugat.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini/FAT
Bacaan 2 Menit
Dilema Eksekusi Putusan <i>Citizen Law Suit</i> Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta
Hukumonline
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 31 K/Pdt/2017, telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh 11 orang warga DKI Jakarta. Permohonan 12 warga DKI Jakarta tersebut didampingi oleh Tim Advokasi Hak Atas Air yang beralamat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Menanggapi putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut, pakar hukum sumber daya air, Mohamad Mova Al’Afghani, menyambut positif. Menurut Mova, keputusan MA atas gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terhadap privatisasi air di Jakarta oleh pihak swasta telah meneguhkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam, dalam hal ini air, oleh negara.

Plus-nya adalah dia meneguhkan prinsip dasar yang ditetapkan oleh MK terkait pengelolaan (sumber daya air) itu harus dikembalikan ke negara,” terang Mova saat dihubungi hukumonline, Jumat (13/10).

(Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Masuk RUU Air)

Ia berharap, putusan tersebut menjadi preseden terhadap setiap kasus yang berkaitan dengan sumber daya air di daerah lain di Indonesia. “Dengan begitu berpotensi trickle down effect. Hakim-hakim di peradilan lain akan aware dengan putusan MA itu karena sebenarnya ada banyak kasus air yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.

Meski demikian, Mova melihat akan adanya potensi perkara citizen law suit sumber daya air selesai dalam waktu yang cukup lama. Hal ini karena selain adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang mungkin masih akan ditempuh oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, dalam hal ini PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta, ada juga jalur arbitrase internasional yang bisa digunakan kedua turut tergugat sebagai pihak swasta yang memegang hak pengeloolaan air Jakarta.

“Karena ada arbitrase, jalannya akan masih sangat panjang menurut saya,” ujarnya.

Menurut pria yang juga merupakan Direktur Center for Regulation, Policy, and Governance (CRPG) ini, Palyja yang merupakan perusahaan swasta dari Prancis dan Aetra Air Jakarta yang juga mungkin merupakan intermediary companies dari luar, apabila memiliki perjanjian perdagangan bilateral (Bilateral Investment Treaty), maka memiliki legal standing untuk membawa perkara ini ke ranah arbitrase internasional. “Kecil kemungkinan swasta itu akan mengalah begitu saja.”

Menyoal terkait eksekusi putusan CLS oleh MA apabila dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Mova menilai, Pemerintah Provinsi DKI berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi mesti menjalankan penetapan MA terkait pembatalan perjanjian kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan kedua perusahaan swasta tersebut, sementara di sisi lain, adanya kemungkinan berhadapan dengan kedua perusahaan swasta tersebut di forum arbitrase internasional.

(Baca Juga: Ini Payung Hukum Badan Peningkatan Penyelenggaraan Penyediaan Air Minum)

“Katakanlah sudah berkekuatan hukum tetap dan dia mengeksekusi tapi arbitrasenya itu sedang berjalan dan belum diputuskan nah itu Pemda justru harus bayar ganti rugi yang besar, karena belum ada haknya. Kecuali nanti arbiternya bisa memutuskan itu berlaku asas retroaktif,” terang Mova.

Selanjutnya, Mova mempertanyakan kapasitas non teknis yang dimiliki oleh PDAM dalam mengelola air di Jakarta. Hal ini merujuk kepada fenomena di beberapa daerah di mana pejabat PDAM yang patut dipertanyakan profesionalitasnya. Ia mensinyalir keberadaan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah-daerah yang muncul sebagai kompensasi terhadap hasil kontestasi politik di daerah.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya air yang memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada rakyat banyak, Mova menilai, perlu adanya penekanan terhadap regulasi dan reformasi tata kelola internal PDAM. “Itu yang harus dibenarkan, setelah itu (pengelolaan sumber daya air) dikembalikan ke publik (PDAM),” uajrnya.

Untuk diketahui sebelumnya, gugatan CLS yang diajukan 12 orang warga DKI tersebut pada intinya menuntut negara, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur dan DPRD DKI dan PDAM untuk menghentikan kebijakan privatisasi pengelolaan air minum di DKI Jakarta  serta membatalkan Perjanjian Kerja Sama antara PDAM dengan 2 perusahaan swasta yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Thames PAM Jaya. Gugatan tersebut diajukan oleh karena menurut para penggugat kebijakan privatisasi air minum telah menimbulkan kerugian bagi publik khususnya warga DKI.

(Baca Juga: Salah Satu Pilar Perekonomian, BUMN Cermin Pasal 33 UUD 1945)

Gugatan tersebut dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya nomor 527/Pdt.G/2012/PN JKT.PST pada tanggal 24 Maret 2015, di mana dari seluruh tuntutan para penggugat hanya satu petitum yang tidak dikabulkan, yaitu tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbarr bij voorrad).

Namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT DKI Jakarta tanggal 12 Januari 2016 melalui putusannya no 588/PDT/2015/PT DKI. Dalam pertimbagannya PT DKI menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Warga Negara. Atas putusan Banding tersebut Para Penggugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Iktisar Putusan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangannya pada intinya MA menyatakan bahwa dimasukannya pihak swasta sebagai Turut Tergugat tidaklah menjadikan Gugatan Warga Negara menjadi tidak sah, karena kedudukan turut tergugat bukan sebagai pihak pokok namun pihak yang juga wajib menaati putusan. Namun terhadap pertimbangan PT terkait apakah tuntutan pencabutan Surat Gubernur dan surat Menteri Keuangan menghilangkan kriteria gugatan sebagai gugatan warga negara tidak terlihat dalam pertimbangan MA ini. Sementara mengenai pokok perkara, Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Iktisar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta

PT DKI menilai gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat sebagai Gugatan Warga Negara karena 2 alasan. Pertama menurut PT DKI gugatan warga negara harus ditujukan kepada pemerintah atau lembaga negara dan tidak dapat diajukan kepada pihak swasta, sementara itu dalam gugatan ini terdapat dua pihak selain lembaga negara yang dimasukan sebagai turut tergugat, yaitu PT PAMLyonnaise Jaya sebagai Turut Tergugat I dan PT Aetra Air Jakarta sebagai Turut Tergugat II. Kedua, gugatan warga negara tidak dapat diajukan untuk membatalkan suatu keputusan penyelenggara negara yang bersifat individual, final dan konkrit, yang merupakan kewenangan PTUN, sementara itu salah satu petitum penggugat adalah perintah untuk mencabut Surat Gubernur tertanggal 24 September 1997 dan Surat Menteri Keuangan tertanggal 26 Desember 1997. Atas dasar pertimbangan tersebut PT DKI kemudian menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Iktisar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat, dimana pada intinya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta, memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah DKI untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI, mengembalikan pengelolaan air di DKI sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 1992 dan melaksanakan pengelolaan air minum di DKI sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
Pihak Pengggugat

12 orang warga DKI Jakarta yang diwakili kuasa hukum Arif Maulana SH., MH dkk. Para Advokat/Pengacara Publik dalam Tim Advokasi Hak Atas Air yang beralamat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta/Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).   
Kuasa Hukum Tergugat
  1. Tergugat I: Negara Republik Indonesia cq Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia yang diwakili kuasa hukum Susdiyarto A. Praptono SH., MH dkk. Para Jaksa Pengacara Negara Kejagung RI
  2. Tergugat II: Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq, Wakil Presiden Republik Indonesia yang diwakili kuasa hukum Made Suratmaja SH dkk. Para Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara
  3. Tergugat III: Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia cq, Menteri Pekerjaan Umum
  4. Tergugat IV: Negara Republik Indonesia cq, Presiden Republik Indonesia cq, Menteri Keuangan, yang diwakili kuasa hukum Indra Surya SH., LL.M Biro Bantuan Hukum dan Sektretariat Jenderal Kementerian Keuangan
  5. Tergugat V: Negara Republik Indonesia cq, Presiden Republik Indonesia cq, Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  6. Tergugat VI: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Tergugat VII: Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta cq, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Propinsi DK Jakarta
  8. Turut Tergugat I: PT PAM LYONNAISE JAYA diwakili kuasa hukum Timur Sukirno SH., LL.M dkk. Advokat pada “Hadiputranto, Hadinoto, & Partners”
  9. Turut Tergugat II: PT AETRA AIR JAKARTA diwakili kuasa hukum Taufik Arizar, SH dkk. Advokat pada “ACS Law Firm” 

Sementara itu, mengenai pokok perkara pada intinya Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas dasar tersebut MA memutus membatalkan putusan PT DKI, dan mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat, di mana MA pada intinya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta, memerintahkan Pemerintah dan Pemerintah DKI untuk menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI, mengembalikan pengelolaan air di DKI sesuai dengan Perda No. 13 Tahun 1992 dan melaksanakan pengelolaan air minum di DKI sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Namun khusus terhadap tuntutan para penggugat agar pengadilan membatalkan Perjanjian Kerja Sama antara PDAM dengan PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Thames PAM Jaya, serta perintah kepada Para Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur dan Surat Menteri Keuangan tidak dikabulkan. Apa yang menjadi alasan ketiga tuntutan para penggugat ini tidak dikabulkan tidak dijelaskan oleh MA dalam pertimbangannya.

(Baca Juga: Taktik Pemerintah dari Masa ke Masa ‘Merayu’ Investor Bangun Infrastruktur)

Tak Ganggu Investasi
Terpisah, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Sabtu (14/10), menyatakan putusan MA tersebut tidak menganggu dan mempengaruhi proyek investasi infrastruktur air minum yang tengah digarap pemerintah.

Direktur Sektor Air dan Sanitasi KPPIP Henry BL Toruan mengatakan, putusan ini hanya mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 silanm yang menganulir UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan kembali kepada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Seluruh proyek prioritas maupun Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tanggung jawab KPPIP sudah mengikuti putusan MK tersebut.

“Putusan MA ini bukanlah sesuatu yang baru. Sejak keluarnya putusan MK yang mencabut UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan akhirnya kita kembali pada UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, semua proyek SPAM sudah berlandaskan pada putusan MK tersebut, jadi partisipasi swasta dalam proyek infrastruktur SPAM sudah menyesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 1974,” tulus Henry dalam siaran persnya.

Pasca keluarnya putusan MK tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang didasarkan pada UU Pengairan. Dalam kedua PP itu, partisipasi badan usaha swasta memang dibatasi hanya pada pengolahan air. Sementara untuk penguasaan air baku di hulu maupun distribusi air hingga ke masyarakat di hilir tetap dipegang BUMN/BUMD. “Ini menunjukkan bahwa kekuasaan atas sumber daya air tetap berada di tangan Negara,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait