"Menyatakan menjatuhkan sanksi berat berupa dengan pemberhentian dengan hormat hakim terlapor," ujar Ketua Sidang MKH Jaja Ahmad Jayus di Gedung MA Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Sidang MKH yang diketuai oleh Jaja Ahmad Jayus beranggotakan Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi (KY) dan Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah (MA).
Meski keputusan MKH menyatakan memberhentikan hakim AR dengan hormat, namun terdapat dissenting opini dari dua anggota MKH. Dalam keputusannya, MKH berkesimpulan bahwa hakim AR telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain berinisial SD yang merupakan tetangga dekat rumah dinasnya. Padahal, hakim terlapor tersebut masih terikat perkawinan.
"Sebelumnya, KY sudah merekomendasikan hakim AR untuk diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik," kata salah satu anggota MKH dari unsur KY, Farid Wajdi usai sidang.
Perbuatan Hakim AR dinilai MKH telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim serta lembaga peradilan. Apalagi, etika hakim menuntut siapapun harus bertindak di atas rata-rata.
“Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim dikatakan Farid menjadi tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu layak untuk diberikan hukuman yang setimpal,” kata Farid.