Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK
Utama

Dakwaan Suap, Belasan Miliar Gratifikasi dan Pencucian Uang 2 Auditor BPK

Harta kekayaan yang dimiliki terdakwa asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungajawabkan dengan sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS
Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan anak buahnya Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito, agar Kemendes PDTT mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Terdakwa Rochmadi Saptogiri selaku auditor utama keuangan negara III BPK bersama-sama dengan Ali Sadli menerima sesuatu hadiah berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kemendes PDTT yang diserahkan oleh Jarto Budi Prabowo secara bertahap melalui Ali Sadli sehingga berjumlah Rp240 juta yang masing-masing diterima terdakwa sejumlah Rp200 juta dan diterima Ali Sadli sejumlah Rp40 juta," kata jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (18/10).
Rochmadi Saptogiri selaku penanggung jawab bersama Ali Sadli yang sebagai wakil penanggung jawab bertugas untuk menentukan opini WTP terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016. "Padahal masih ada beberapa temuan dalam pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja tahun 2015 dan semester 1 tahun 2016 pada Kemendes PDTT yang belun ditindaklanjuti semestinya mempengaruhi opini tersebut," tambah jaksa Ali.
Perkara ini bermula pada bulan Januari 2017 berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Anggota III BPK RI Eddy Mulyadi Soepardi. Surat tersebut berisi penugasan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa tugas 60 hari mulai 23 Januari-17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam surat tertulis penanggung jawab adalah Rochmadi Saptogiri dan wakil penanggung jawab adalah Ali Sadli selaku Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditorat Keuangan Negara (AKN) merangkap Pelaksana Tugas Kepala Audtiorat III.B pada AKN III BPK bersama 12 anggota tim lainnya.
Sedangkan dari Kemendes PDTT, Sekretaris Jenderal Anwar Sanusi menjadi penanggung jawab atas penyusunan Laporan Keuangan Kemendes PDTT TA 2016. Laporan dibuat oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (Kabiro Keuangan dan BMN) Kemendes PDTT Ekatmawati.
Diketahui opini BPK atas Kemendes PDTT TA 2015 adalah Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sehingga Sugito menargetkan memperoleh Opini WTP pada 2016. Maka pada akhir April 2017, Sugito dan Anawar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam yang menginformasikan bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP dan menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli diberi sejumlah uang dengan mengatakan "Itu Pak Ali dan Pak Rochmadi tolong atensinya" yaitu sekitar Rp250 juta.
Tags:

Berita Terkait