Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, ‘Lahan Basah’ Baru Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, ‘Lahan Basah’ Baru Konsultan Hukum Pasar Modal

Anggota HKHPM perlu bersiap menyambut perluasan lingkup prakteknya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi panel dan RAT HKHPM di Jakarta, Kamis (19/10). Foto: RES
Diskusi panel dan RAT HKHPM di Jakarta, Kamis (19/10). Foto: RES
Bank Indonesia (BI) menempatkan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sebagai pilihan utama kerjasama BI dalam penyediaan konsultan hukum  yang memberikan jasa penatausahaan dan penyelesaian transaksi Surat Berharga Komersial. Pilihan utama ini akan menjadi lahan jasa baru bagi 673 orang anggota HKHPM di tengah semakin ketatnya persaingan para konsultan hukum pasar modal yang kian bertambah banyak.

Penegasan ini diungkapkan Analis Senior Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Agus Seno Aji, di Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/10). “Karena kita masih berusaha melahirkan pasar uang atau pasar surat berharga komersial tadi, tidak ada pilihan lagi bahwa kita bekerjasama dengan asosiasi yang sudah eksis,” katanya kepada hukumonline usai menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan HKHPM.

Sejak terbitnya Peraturan BI No. 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial Di Pasar Uang (PBI SBK) pada bulan Juli silam, BI mengatur peran konsultan hukum untuk ikut serta dalam transaksi SBK di pasar uang. Para konsultan hukum akan menjadi pihak yang diandalkan sebagai pihak yang melakukan kegiatan uji tuntas aspek hukum (legal due diligence) atas Korporasi Non-Bank yang akan menerbitkan Surat Berharga Komersial.

(Baca juga: Persaingan Kian Ketat, HKHPM Gagas Aturan Biaya Jasa Hukum)

PBI SBK yang dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 4 September 2017 ini  mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indonesia (SKDIR/1995).

PBI SBK ini diterbitkan sebagai optimalisasi alternatif sumber pendanaan jangka pendek dari pasar uang selain kredit perbankan. Pengaturan SBK yang sebelumnya dengan SKDIR/1995 disesuaikan dengan kondisi terkini. Harapannya, terjadi percepatan proses pendalaman pasar keuangan melalui peningkatan jumlah variasi instrumen sehingga mendukung transmisi kebijakan moneter.

Aji menjelaskan sejak diterbitkan tahun 1995, pengaturan penerbitan dan perdagangan SBK belum cukup komprehensif. Apalagi sejak krisis moneter 1998 muncul kasus SBK fiktif dan gagal bayar padahal SBK menggunakan nama perusahaan bonafid. Kepercayaan investor terhadap SBK akhirnya menurun. Ditambah, pasar keuangan domestik masih kurang familiar dengan instrumen SBK karena relatif jarangnya penerbitan SBK pasca 1998. Penerbitan SBK memang pernah muncul dari BUMN sekitar tahun 2005-2006 namun lebih banyak sebagai alternatif dari rencana penerbitan obligasi yang gagal karena kurang laku di pasaran.

Hukumonline.com
Sumber: Bank Indonesia

Kini, BI memperluas penerbitan SBK baik oleh perusahaan publik maupun bukan perusahaan publik dengan memanfaatkan jaminan lembaga-lembaga pendukung termasuk konsultan hukum. Di tengah upaya BI memunculkan peluang menjanjikan baru di pasar uang, keterlibatan konsultan hukum sangat diharapkan memberikan dampak positif.  “Kami membutuhkan lembaga-lembaga pendukung yang sudah memiliki pengalaman, yang sudah ada kan pasar modal. Kami nggak mungkin minta tolong konsultan (hukum) yang bukan dari pasar modal,” tegas Aji.

Ketua HKHPM, Indra Safitri, mengungkapkan kesiapan asosiasi yang dipimpinnya saat ini untuk membantu BI mengoptimalkan kembali peranan pasar uang melalui jasa hukum yang disediakan para konsultan hukum pasar modal. Bahkan HKHPM telah memasukkan penambahan sektor jasa keuangan dalam AD/ART-nya. “Saya yakin teman-teman (anggota HKHPM) bisa, SBK lebih kecil, pekerjaannya nggak seberat saham dan obligasi, teman-teman sudah pasti bisa,” ujarnya.

(Baca juga: HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersil)

Indra menjelaskan HKHPM telah menyusun standar khusus untuk pelatihan penunjang bagi anggotanya agar siap berpraktik dalam perluasan praktik baru mereka ini nanti. Dewan Standar HKHPM tengah melakukan koordinasi dengan BI untuk memutuskan apakah rancangan standar kompetensi yang mereka buat telah memenuhi harapan BI atau belum. “Syaratnya sudah kita penuhi,” tambah Indra.

Fauzul Abror, salah satu konsultan hukum pasar modal, berpendapat peluang ini perlu disambut oleh para anggota HKHPM. “Buat kita ini ada kebijakan untuk membuka pasar uang lebih besar. Ini kesempatan bagi praktisi hukum di bidang pasar modal untuk mengembangkan praktiknya,” ujarnya.

Sebagai praktisi, Fauzul tidak meragukan kesanggupan para anggota HKHPM untuk menyambut ceruk berpraktik dalam pasar uang ini. “Nature-nya hampir-hampir sama, nggak jauh beda dari pasar modal, (malah) lebih sederhana,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan Srimiguna, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga HKHPM. “Kalau kita lihat, sebenarnya lebih simpel, praktis, hanya kontrolnya saja oleh BI,” katanya.

Fauzul juga menyabut baik pasar uang yang tengah didorong BI untuk berkembang melalui SBK. “Lebih baik, dengan pasar uang berkembang perluasan praktek konsultan hukum pasar modal jadi bertambah, keuntungan juga bagi kita. Peluang yang bagus,” pungkasnya.

Cuma, kata Fauzul, masih ada informasi yang belum cukup jelas tersosialisasi, yakni registrasi yang diharuskan BI bagi konsultan hukum yang akan berpraktek dalam penerbitan SBK. Ia yakin dengan semua standar yang dikeluarkan BI, HKHPM sangat memenuhi syarat serta sangat berpengalaman. “Sebetulnya belum ada kejelasan apakah konsultan hukum yang tergabung di HKHPM otomatis bisa berpraktik. mungkin hanya soal registrasi saja (kendalanya),” jelasnya.

Indra Safitri meminta anggota HKHPM tidak perlu khawatir karena HKHPM telah mengantisipasi berbagai kemungkinan soal registrasi. Ia mendorong agar para anggota lebih mempersiapkan diri untuk meningkatkan kembali pengetahuan teknis soal pasar uang bidang Surat Berharga Komersial. Menurutnya, HKHPM adalah satu-satunya asosiasi konsultan hukum yang dapat paling kredibel dan mampu memenuhi standar BI saat ini. “Ya mana lagi yang ada?”.

Kepercayaan diri Indra tampaknya mendapatkan dukungan baik dari pernyataan Aji maupun ketentuan tertulis yang dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (PADG 19/2017). Dalam penjelasan Pasal 45 ayat (3) mengenai peran pengawasan BI atas Transaksi Surat Berharga Komersial, disebutkan bahwa BI dapat berkoordinasi dengan lembaga profesi terkait dimana untuk konsultan hukum ialah HKHPM.

Peranan lembaga profesi nantinya juga menentukan status terdaftar lembaga pendukung di BI yang sifatnya evergreen (terus menerus). BI dapat mencabut status terdaftar konsultan hukum dengan permintaan lembaga profesi terkait sesuai ketentuan Pasal 29 PADG 19/2017). Artinya, HKHPM bisa menjadi penentu dicabutnya status konsultan hukum untuk berpraktik di pasar uang.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan Terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Pasal 45 Ayat (3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang dan/atau lembaga profesi terkait.

Penjelasan Ayat (3)
Lembaga profesi terkait seperti Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) atau Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Aji menambahkan pendaftaran atau registrasi di BI tidak akan diikuti pengujian tambahan selain persyaratan administratif yang telah disebutkan dalam PADG 19/2017. Aji bahkan menegaskan keharusan tergabung dalam asosiasi konsultan hukum sebagai syarat yang tegas disebutkan dalam PADG 19/2017. “Kalau sudah bisa memenuhi ketentuan di PADG, itu bisa langsung terdaftar di Bank Indonesia,” katanya.

Dalam laporan tahunan HKHPM periode November 2016-Oktober 2017 yang dibacakan pada Rapat Anggota Tahunan usai diskusi panel di Jakarta, Kamis lalu, terungkap bahwa jumlah anggota HKHPM sejumlah 673 orang. Sebanyak 638 orang berdomisili di Jakarta. Sisanya tersebar di wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, dan Kalimantan Barat.
Tags:

Berita Terkait