Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Begini Prosedur Klaim Santunannya
Berita

Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan? Begini Prosedur Klaim Santunannya

Ingat, tidak semua pohon yang tumbang bisa diklaim santunannya.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Foto: youtube.com
Foto: youtube.com
Seiring datangnya musim hujan, tak jarang har-hari kita ditandai dengan hujan deras. Terkadang, hujan yang turun di tambah dengan angin kencang dan petir yang saling menyambar. Selain banjir, pohon tumbang pun menjadi risiko yang mengintai. Lantas, pernahkah Anda membayangkan, bagaimana kekhawatiran saat harus pulang kantor di tengah kemacetan saat hujan deras yang dibarengi angin kencang dan badai petir?

Pohon-pohon rindang yang banyak berbaris di kiri kanan jalan bisa tumbang kapan saja. Siapa pula yang bisa tahu, ternyata tumbangnya pohon itu tepat mengenai Anda. Bisa saja kendaraan menjadi rusak atau tubuh mengalami luka-luka. Pastinya, akibat kejadian tersebut ada kerugian yang Anda tanggung.

Tentu tak ada yang mengharapkan datangnya kejadian mengenaskan seperti itu. Tetapi perlu diketahui, ternyata korban-korban pohon tumbang di Ibu Kota berhak mendapatkan santunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, setiap pohon yang menjadi penghijauan di wilayah Jakarta bukan hanya dirawat melainkan juga diasuransikan.

“Pohon-pohon itu kan untuk penghijauan, seperti pohon-pohon di pinggir jalan, di jalur hijau, dan di taman. Pohon kan milik Dinas Kehutanan, kami rawat dan kami asuransikan juga,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin, kepada hukumonline, Senin (23/10).

Lalu bagaimanakah prosedur untuk mendapatkan santunan tersebut? Menurut website Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, hal penting yang harus dilakukan adalah memotret kejadian pohon tumbang. Foto ini penting sebagai bukti visual bahwa Anda memang benar-benar menjadi korban.

(Baca Juga: Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya)


Selain itu, Anda juga harus segera melaporkan kejadian ke kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan. Kemudian, hitunglah estimasi berapa kerugian material yang harus ditanggung dari musibah itu. Lalu, dengan membawa surat permohonn santunan pohon tumbang dan fotokopi identitas diri, datanglah ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Ada beberapa syarat lain yang juga harus dipersiapkan. Jika tumbangnya pohon membuat kerusakan bangunan, maka diperlukan surat keterangan dari RT/RW dan Kelurahan setempat. Sementara itu, jika korban mengalami luka-luka, diperlukan juga surat keterangan dari dokter atau rumah sakit. Jika korban meninggal dunia, selain surat keterangan dari dokter juga diperlukan surat keterangan dari RT/RW dan kelurahan setempat.

Adapun kerugian material yang harus ditanggung berupa kerusakan kendaraan, perlu dipastikan kendaraan tersebut memang tidak diasuransikan. Hal ini perlu dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai. Tak hanya itu, perlu pula dilampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

(Baca Juga: Ingat! Ada Sanksi Bagi Pengendara yang Berteduh di Bawah Flyover Sewaktu Hujan)


Setelah semua berkas lengkap, maka permohonan santunan akan diverifikasi oleh Seksi Kerjasama dan Kemitraan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, petugas asuransi rekanan Pemporv DKI Jakarta akan melakukan pengecekan data. Anda pun akan segera diberitahukan informasi mengenai jadwal penyantunan.

Prosedur Klaim Santunan Korban Pohon Tumbang di DKI Jakarta
1.Memotret kejadian sebagai bukti visual
2.Jika terjadi di jalan, melapor ke kantor kepolisian
Jika terjadi di tempat tinggal atau bangunan, melapor ke Ketua RT/RW dan Kelurahan setempat
3.Jika mengakibatkan luka-luka meminta surat keterangan dokter/rumah sakit
Jika mengakibatkan kematian meminta surat keterangan dokter/rumah sakit dan melapor ke Ketua RT/RW dan Kelurahan setempat
Jika mengakibatkan kerusakan kendaraan, melampirkan STNK atau BPKB dan surat keterangan kendaraan tidak diasuransikan
4.Membuat surat permohonan santunan
5.Ke Kantor Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta

Mereka yang klaimnya disetujui, berhak menerima santunan maksimal sebesar Rp10 juta. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pohon yang tumbang bisa diklaim santunannya. Mereka yang berhak menerima santunan hanya yang tertimpa pohon yang berada di taman, jalur hijau jalan, dan taman pemakaman umum yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu, jika pohon yang tumbang adalah milik pribadi atau swasta maka tidak dapat diberikan santunan.

Secara singkat Djafar mengatakan, proses klaim santunan untuk korban pohon tumbang tidak lama. Menurutnya, untuk keperluan administrasi memang dibutuhkan berkas-berkas surat keterangan dari beberapa instansi. Akan tetapi, jika semua berkas terpenuhi proses klaim mungkin hanya memakan waktu satu minggu.

“Prosesnya paling lama seminggu. Dengan klaim itu, paling tidak Pemprov memberikan uang santunan sekitar Rp10 juta. Mudah-mudahan bisa untuk membantu biaya pengobatan atau proses perbaikan rumah atau kendaraan yang tertiban pohon,” katanya.

Santunan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta memang bisa meringankan beban korban pohon tumbang. Kendati demikian, tentu kita tetap berhati-hati agar tidak tertimpa pohon tumbang. Sebab, bisa saja akibat yang diderita fatal hingga menyebabkan kematian.

Tags:

Berita Terkait