Perpres 94/2017 Atur Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial
Berita

Perpres 94/2017 Atur Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial

Ada beberapa kriteria pegawai yang tidak berhak mendapatkan tunjangan.

Oleh:
M. Agus Yozami/RED
Bacaan 2 Menit
Perpres 94/2017 Atur Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Presiden mempertimbangkan bahwa kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG) perlu disesuaikan. Perpres yang diteken Jokowi pada 11 Oktober 2017, itu sekaligus mengganti Perpres No.111 Tahun 2014.

 

Menurut Perpres 94/2017, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

 

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dilansir situs Setkab.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

 

(Baca Juga: Ini Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan)

 

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

 

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Hukumonline.com

Sumber: Setkab

 

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Perpres No.111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial terendah adalah Rp1.563.000,00, dan tertinggi Rp19.360.000,00.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait