Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi
Utama

Akui Kualitas Produk Legislasi Rendah, Pemerintah Fokus Harmonisasi Regulasi

Banyak peraturan perundang-undangan yang tidak efektif keberadaanya.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Yudi Latif (Kepala UKP Pancasila), Mahfud M.D (akademisi), Harjono (akademisi) dan Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di seminar pembangunan hukum nasional dengan tema
Yudi Latif (Kepala UKP Pancasila), Mahfud M.D (akademisi), Harjono (akademisi) dan Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di seminar pembangunan hukum nasional dengan tema

Revitalisasi Hukum tahap II yang dicanangkan Pemerintah menekankan fokusnya kepada masalah penataan regulasi, penguatan akses terhadap keadilan dengan memperluas bantuan hukum, dan jaminan rasa aman masyarakat. Terhadap kebijakan penataan regulasi, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah serius melaksanakan evaluasi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan.

 

“Evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan perlu dilakukan mengingat kualitas regulasi saat ini masih rendah,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, dalam seminar pembangunan hukum nasional dengan tema “Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penataan Regulasi Untuk Membangun Sistem Hukum Nasional”, Rabu (25/10), di Jakarta.

 

Kualitas regulasi rendah itu ditandai dengan masih banyaknya tumpang tindih serta ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan di level pusat dan daerah, baik yang bersifat vertikal maupuan horizontal. Selain itu, masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak efektif keberadaannya.

 

“Jumlah regulasi yang banyak tidak semuanya berdaya guna dan berhasil guna,” kata Yasonna.

 

Selain mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan, Yasonna juga menyebutkan bahwa Kemenkumham sedang fokus terhadap penguatan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tidak jarang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan masih sering terjadi penyelundupan isu-isu yang mengandung sentimen primordial, sektarian, ditunggangi dengan kepentingan pihak asing, dan ego sektoral.

 

Khusus untuk level pusat dan daerah, Yasonna menduga masih belum harmonisnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Untuk itu, Yasonna menekankan pentingnya upaya revitalisasi terhadap Pancasila sebagai langkah awal penataan regulasi, sehingga semua regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang tertuang ke dalam bentuk UUD Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, ia menekankan pentingnya upaya pembangunan hukum sebagai salah satu bentuk upaya pembangunan integral demi mewujudkan visi misi kebangsaan.  

 

(Baca Juga: Menakar Tantangan Perbaikan Pelaksanaan Fungsi Legislasi)

 

Meskipun ia mengakui bahwa kontribusi arah kebijakan dan strategi pembangunan di bidang hukum bersifat tidak langsung terhadap kokohnya pilar institusi bernegara, namun Yasonna menyebutkan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu kunci yang mendorong cepat tercapainya pembangunan di segala bidang.

Tags:

Berita Terkait