Begini Penjelasan Hukum atas Penenggelaman Kapal Terlibat Illegal Fishing
Utama

Begini Penjelasan Hukum atas Penenggelaman Kapal Terlibat Illegal Fishing

Ahli hukum apresiasi kinerja Satgas 115 dalam kasus illegal fishing. Cuma, masih perlu penyempurnaan regulasi dan SOP.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi mengenai aspek hukum penenggelaman kapal asing di FH UI, Selasa (24/10). Foto: NEE
Diskusi mengenai aspek hukum penenggelaman kapal asing di FH UI, Selasa (24/10). Foto: NEE

Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada Oktober 2015, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) –lazim disebut juga Satgas 115-- telah menenggelamkan tidak kurang dari 317 kapal ikan ilegal. Penenggelaman kapal itu sebagian tanpa melalui putusan pengadilan. Itu sebabnya muncul pertanyakan apakah kebijakan penenggelaman kapal itu sah, baik menurut hukum nasional maupun hukum internasional.

 

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Melda Kamil Ariadno berpendapat tidak ada pelanggaran hukum apapun dalam kebijakan penenggelaman kapal yang tertangkap melakukan kejahatan di perairan Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penenggelaman yang mengacu pada hukum yang berlaku.

 

Koordinator Staf Khusus Satgas 115, Mas Achmad Santosa, menjelaskan puluhan kapal ditenggelamkan setiap bulan. Sebanyak 304 kapal yang ditenggelamkan adalah milik warna negara asing. Ia menegaskan kebijakan penenggelaman kapal hasil penangkapan kasus illegal fishing terbukti efektif mengurangi tindak pidana dalam dua tahun terakhir. “Sangat efektif. Lihat aja di Global Fishing Watch,” katanya kepada hukumonline.

 

(Baca juga: Lima Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes).

 

Melda berpendapat penanganan illegal fishing dengan menenggelamkan kapal yang dipakai pelaku sah berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Ia merujuk UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (UU Perikanan), dan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang telah diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985.

 

Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 76A UU Perikanan menyebutkan penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Benda atau alat yang digunakan dalam dan/atau dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.

 

Dalam UNCLOS, lanjut Melda, tidak ada larangan atas kebijakan negara pantai yang melakukan penenggelaman kapal atas pelanggaran zona ekonomi ekslusifnya. Dalam hal ini UNCLOS hanya mengatur hukuman bagi pihak yang menjadi terdakwa tidak boleh mencakup pengurungan. “Sepanjang karir, saya membaca UNCLOS berulang kali, tidak ada larangan untuk melakukan penenggelaman kapal pelaku illegal fishing. Kalau diperlukan, tenggelamkan saja sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

 

Article 73

Enforcement of laws and regulations of the coastal State

  1. The coastal State may, in the exercise of its sovereign rights to explore, exploit, conserve and manage the living resources in the exclusive economic zone, take such measures, including boarding, inspection, arrest and judicial proceedings, as may be necessary to ensure compliance with the laws and regulations adopted by it in conformity with this Convention.
  2. Arrested vessels and their crews shall be promptly released upon the posting of reasonable bond or other security.
  3. Coastal State penalties for violations of fisheries laws and regulations in the exclusive economic zone may not include imprisonment, in the absence of agreements to the contrary by the States concerned, or any other form of corporal punishment.
  4. In cases of arrest or detention of foreign vessels the coastal State shall promptly notify the flag State, through appropriate channels, of the action taken and of any penalties subsequently imposed.

 

Pasal 73

Penegakan Peraturan perundang-undangan Negara pantai

  1. Negara pantai dapat, dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif mengambil tindakan demikian, termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap dan melakukan proses peradilan, sebagaimana diperlukan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
  2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
  3. Hukuman Negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya.
  4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing Negara pantai harus segera memberitahukan kepada Negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan.
Tags:

Berita Terkait