Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap
Berita

Bupati Nganjuk Dkk Resmi Tersangka Suap

KPK menemukan indikasi praktik jual beli rekrutmen dan pengelolaan PNS/ASN sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.


"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017) seperti dikutip Antara.


Diduga sebagai penerima, kata Basaria, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.


Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.


Menurut Basaria, diduga pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.


"Total uang yang diamankan sebagai barang bukti senilai Rp298.020.000. (Uang itu) berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000," ucap Basaria.


Basaria melanjutkan lembaganya menemukan indikasi praktik itu sudah lama berlangsung di Kabupaten Nganjuk.

Tags:

Berita Terkait