Awas, Ini Jerat Hukum Bagi Penyebar Video Porno
Berita

Awas, Ini Jerat Hukum Bagi Penyebar Video Porno

Penyebar konten pornografi di era digital sangat mungkin terlacak karena jejak digital atau cybertrails pasti tertinggal. Sehingga, siapapun yang menyebarkannya pasti ketahuan.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa hari ini dunia maya dihebohkan dengan penyebaran video porno dengan tokohnya yang diberi embel-embel mahasiswi kampus ternama. Nama perempuan yang disebut-sebut sebagai tokoh dalam video itu pun menjadi pencarian paling popular di mesin pencari Google. Publik beramai-ramai mencari tahu video dan menyebarluaskannya lewat aplikasi messenger maupun media sosial.

 

Menurut Pakar Teknologi Informasi, Ruby Alamsyah, ada beberapa hal mengapa sebuah produk digital yang bermuatan pornografi bisa menjadi viral. Pertama, kontennya baru. Lalu, kedua tokohnya adalah figur publik atau terkait dengan sesuatu yang menarik misalnya, mahasiswa sebuah universitas ternama.

 

“Dua faktor itu yang membuat masyarakat Indonesia semakin kepo (penasaran-red),” katanya kepada hukumonline, Jumat (27/10).

 

Ruby mengatakan, bisa saja dokumen yang dibuat itu direkam atas sepengetahuan para pihak dan disimpan secara rahasia untuk kepentingan pribadi. Namun, dokumen rahasia itu bisa menjadi tersebar ke masyarakat karena menurut Ruby, kemungkinan awalnya disebar secara terbatas oleh orang yang memiliki secara langsung dokumen tersebut. Misalnya, ke teman dekat.

 

Secara hukum, merujuk klinik hukumonline, dalam hal pria dan wanita saling memberikan persetujuan untuk perekaman video seksual mareka dan foto serta video tersebut hanya digunakan untuk kepentingan sendiri maka tindakan pembuatan dan penyimpanan yang dimaksud tidak termasuk dalam ruang lingkup “membuat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

 

Menurut UU Pornografi, definisi mengenai Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. 

 

(Baca Juga: Sanksi Hukum Jika Menulis Kata-Kata Kasar untuk Pemerintah di Medsos)

 

“Ada beberapa kasus pihak laki-laki yang memang sengaja mengirimkan ke temannya. Dia merasa keren dan jantan memperlihatkan informasi tersebut kepada teman dekatnya. Pihak-pihak ketiga dan seterusnya yang sudah memiliki informasi tersebut bisa saja menyebarkan secara sengaja maupun tidak sengaja akibat gadgetnya tercuri,” kata Ruby.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait