MA-KY Ingatkan Etika Bermedsos bagi Hakim
Berita

MA-KY Ingatkan Etika Bermedsos bagi Hakim

Bagi KY, penyampaian kritik dan keluhan melalui media sosial menimbulkan risiko tinggi bagi lembaga, profesi, bahkan bagi hakim itu sendiri.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi risiko hukum penggunaan media sosial. BAS
Ilustrasi risiko hukum penggunaan media sosial. BAS

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) telah melaksanakan kegiatan sinergitas berupa pembinaan hakim yang digelar di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Pembinaan ini diarahkan pada penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) bagi para hakim terutama ketika menggunakan media sosial (medsos).   


"Pembinaannya ini terkait dengan penerapan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dalam media sosial, ini digelar selama dua hari di Banjarmasin, dimulai pada Kamis (27/10) kemarin," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).


Abdullah menjelaskan pembinaan ini merupakan salah satu agenda KY yang bersinergi dengan MA. Baca Juga: Fatwa MUI tentang Medsos Selaras dengan UU ITE


Terpisah, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi sepakat akan perlunya pembinaan terhadap hakim dalam menggunakan media sosial. "Kegiatan ini telah dilakukan tiga kali, yang terakhir ini di PTA Banjarmasin,” ujar Farid saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/10/2017).

 

Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepada hakim agar bijak dalam menggunakan media sosial. KY memahami  satu sisi, setiap orang termasuk hakim memiliki hak untuk menyatakan pendapat. “Tetapi,  kita ingatkan akan kemuliaan profesi hakim, sehingga para hakim seharusnya bijak dalam menggunakan media sosial,” lanjutnya.

 
Farid berharap melalui pembinaan ini para hakim dapat lebih berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat atau memberikan pernyataan di media sosial. "Hakim itu terikat dengan kode etik untuk menjaga kemuliaan profesinya," tegasnya.


Pernyataan ini menanggapi status seorang hakim muda dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi di salah satu media sosial yang mengkritik pola hidup hakim, meminta pimpinan MA memberikan contoh dan keteladanan pola hidup sederhana. "KY mencermati fenomena hakim yang memberikan kritik di media sosial karena ketidaktahuan mereka bahwa hal yang dilakukan itu tidak bijak," kata dia.

Tags:

Berita Terkait