Tunjuk Kuasa Hukum Baru, First Travel Minta Perpanjangan PKPU Selama 20 Hari
Utama

Tunjuk Kuasa Hukum Baru, First Travel Minta Perpanjangan PKPU Selama 20 Hari

Kantor advokat Deski & Partners sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum First Travel selaku debitur dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap. Saat ini, kantor advokat Matulatuwa & Makta didapuk menerima kuasa yang baru.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Rapat kreditur First Travel yang digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). Foto: NNP
Rapat kreditur First Travel yang digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10). Foto: NNP

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel memohonkan perpanjangan revisi proposal perdamaian selama 20 hari. Permohonan perpanjangan tersebut bakal diputuskan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 November 2017.

 

Salah seorang kuasa hukum First Travel, Damba Akmala, mengatakan bahwa permintaan perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 20 hari dilatarbelakangi pergantian kuasa hukum debitur terhitung akhir Oktober lalu. Oleh karena itu, tim kuasa hukum yang baru meminta perpanjangan untuk berkoordinasi secara lebih intens dengan pihak terkait termasuk bos First Travel itu sendiri.

 

“Karena belum lama terima kuasa, kami harus berkoordinasi dengan Tim Pengurus PKPU. Kami minta perpanjangan 20 hari perbaiki proposal,” kata Damba dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/10).

 

Pengamatan hukumonline dari persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum First Travel berganti wajah baru. Sejak persidangan PKPU pertama kali digelar awal Agustus lalu, kantor advokat Deski & Partners menjadi kuasa hukum dan mewakili Andika Surachman selaku Direktur Utama First Travel. Namun, dalam agenda rapat kreditur hari ini Senin (30/10), tim kuasa hukum dilakukan kantor Advokat Matulatuwa & Makta. Makanya, tim kuasa hukum meminta perpanjangan dalam rangka menggali informasi lebih dalam untuk kepentingan perancangan proposal perdamaian.

 

(Baca Juga: Kemenag Minta Bantuan Biro Travel Lain Berangkatkan Jamaah Korban First Travel)

 

Permintaan perpanjangan direspons Hakim Pengawas, Titik Tedjaningsih, yang sedari pagi ikut mengawal jalannya rapat kreditur. Menurut Titik, permintaan tersebut harus disepakati dengan para kreditur sedangkan persetujuan perpanjangan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim yang akan diputuskan dalam agenda sidang permusyawaratan majelis pada Senin (6/11) pekan depan. Beberapa kreditur yang dimintai tanggapan oleh Tim Pengurus PKPU Tetap First Travel mayoritas setuju perpanjangan selama 20 hari kerja.

 

“40 kreditur dan agen dalam jumlah besar setuju 20 hari. Kita sampaikan nanti ke hakim pengawas dan diteruskan kepada majelis hakim untuk diputuskan pada 6 November 2017,” kata salah seorang Tim Pengurus PKPU Tetap First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi.

 

Daftar Kuasa Kreditor PKPU First Travel

 

No

Kuasa

Total Kreditur

Total Tagihan

Hak Suara

1

MR & Partner

10.203

Rp162.333.141.918

16.233

2

Ismak Advocaten

6475

Rp 101.978.677.192

10.198

3

RHF & Associates

4953

Rp 76.438.000890

7644

4

OEI & Jolie

4665

Rp 73.515.994.055

7352

5

Boss & Partners

2737

Rp 42.360.265.279

4236

6

Rudy Hermanadi

2080

Rp 33.389.071.000

3339

7

TM. Luthfi Yazid

1827

Rp 29.443.310.322

2944

8

Hery Suryo Hardadi

1671

Rp 25.449.065.670

2545

9

AKNP Attorney Law

1397

Rp20.761.129.000

2076

10

Remedian Law Office

1341

Rp 21.556.294.492

2156

11

Munarman, Do’ak & Partners

1291

Rp 20.431.942.768

2043

12

Trust Law Office

1079

Rp 17.172.264.864

1717

13

Joserizal

847

Rp 13.255.312.000

1326

14

MNW & Partners

132

Rp 2.183.650.664

218

15

Mohammad Phatulloh

127

Rp 2.007.401.000

201

16

Nakhrowi

321

Rp 5.497.225.000

550

17

Abdul Aziz

347

Rp 5.675.401,000

568

18

Abdul Gani

287

Rp. 4.517.652.000

452

19

Ade Napisah

113

Rp 1.825.867.000

183

20

Diah Sevi

225

Rp 3.484.945.416

348

21

Edi Iskandar

265

Rp3. 528.391.272

353

22

Erwan Desivianto

107

Rp 1.634.600.000

163

23

Hanugra Ryantoni

120

Rp 1.839.502.768

184

24

Hany Namira

118

Rp 1.796.848.000

180

25

Henky Hermawan

205

Rp 3.080.726.980

308

26

Heri Susanto

294

Rp 4.494.758.328

449

27

Dhita Ferdiana Cab. Bali

265

Rp 3.514.804.272

351

28

OMP Law Firm

176

Rp 2.868.029.480

287

29

PT Duta Amanah

429

Rp 5.955.748.000

596

30

Ririn Yuniar S

193

Rp 2.759.930.000

276

31

Sylvia Anggraeni

227

Rp 3.525.663.000

353

32

Tarusin TD

102

Rp 1.483.706.500

148

33

Tridjojo Dwiwiantoro

186

Rp 2.899.912.000

290

34

Yossa Risamufina

102

Rp 1.483.706.500

148

35

Kantor Hukum Sundawani

205

Rp 3.071.426.980

307

36

Komnas Haji & Umrah

146

Rp 2.140.458.644

214

37

MNW & Partners

132

Rp 2.183.650.664

218

38

Muhammad Adi Wibowo

111

Rp 1.933.445.000

193

39

Ana Masbukhin

115

Rp 1.720.640.000

172

40

BHB FPI

-

-

-

Total

45.621

Rp 715.355.431.418

71.536

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait