Menkumham: Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi Advokat Asing
Aktual

Menkumham: Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi Advokat Asing

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham: Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi Advokat Asing
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia. Kendati demikian, Yasonna mengakui kebijakan tersebut tidak mungkin bertahan lama mengingat era pasar bebas dan globalisasi.

 

"Kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang,” kata Yasonna dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi, seperti dikutip Antara, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulang tahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).

 

Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka dengan mereka.

 

Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang. Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.

 

“Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing,” katanya.

 

Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.

 

Tags: