Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita

Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya

Karyawan harus jeli dan cermat membaca perjanjian kerja perihal penahanan ijazah tersebut.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ijazah Ditahan Saat Masuk Kerja? Ini Penjelasan Hukumnya
Hukumonline

Perempuan muda yang biasa disapa Nisa, baru saja lulus SMA sebuah sekolah tinggi swasta saat ia melamar kerja di perusahaan retail di Jakarta. Dirinya belum memiliki pengalaman kerja apa-apa. Maka, ketika di ujung tahap perekrutan Nisa diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan dan ia tak menolak.

 

“Jujur saja, karena setelah lulus yang ada di pikiran saya hanya segera bisa bekerja, saya tak pikir panjang. Saat diterima bekerja memang saya menandatangani kontrak kerja, tetapi saat itu saya tidak membacanya sama sekali. Saya cuma ingin diterima bekerja dan tidak berpikir macam-macam,” tutur Nisa kepada hukumonline, Senin (30/10).

 

Rupanya, setelah selesai masa percobaan selama tiga bulan bekerja sebagai kasir, Nisa tak kerasan lagi. Ia merasa beban kerjanya sangat menekan. Belum lagi, atasannya yang temperamental membuat Nisa semakin tertekan.

 

Ia pun baru menyadari di perjanjian kerja yang ditandatanganinya, ada klausul yang kurang-lebih menyatakan bahwa selama masa kerja ijazah asli disimpan oleh perusahaan dan ketika pekerja ingin mengundurkan diri maka yang bersangkutan harus membayar ganti rugi senilai Rp10 juta baru bisa mendapatkan ijazah aslinya kembali.

 

“Saya baru sadar ketika ingin resign. Jadi, saya tak punya pilihan. Sampai sekarang saya tetap bekerja di perusahaan ini karena kalau resign dan mau ambil ijazah saya harus menebus sepuluh juta rupiah. Saya tidak mampu,” keluhnya.

 

Praktik menahan ijazah asli karyawan memang masih terjadi saat ini. Menurut Rian Suryaputra, HRD & GA Manager sebuah perusahaan multilevel marketing, ada alasan mengapa perusahaan menahan ijazah pekerjanya pada saat tanda tangan kontrak kerja.

 

Menurutnya, kontrak kerja saja tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Pasalnya, menurut Rian, banyak karyawan yang tidak disiplin. Ia mengatakan, perusahaannya baru mulai memberlakukan penahanan ijazah sejak lima tahun terakhir.

Tags:

Berita Terkait