Pimpinan DPR Kaji Usulan Revisi UU Ormas
Berita

Pimpinan DPR Kaji Usulan Revisi UU Ormas

Diharapkan, DPR dan Pemerintah harus duduk bersama dan membahas revisi UU Ormas ini agar tidak salah lagi.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Fadli Zon. Foto: RES
Fadli Zon. Foto: RES

Pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu terkait usulan revisi Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Selanjutnya, diputuskan apakah usulan revisi UU Ormas ini menjadil inisiatif DPR atau usul inisiatif dari Pemerintah.


"Tentunya naskah akademik dan draft revisi UU Ormas bisa usulan dari anggota fraksi atau bisa dari pemerintah, kami akan kaji dahulu," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Baca Juga: DPR Setujui Perppu Ormas Jadi UU


Dia mengatakan Pimpinan DPR akan mengkaji dulu sesuai concern, terutama persoalan-persoalan yang menyangkut keadilan, masalah hukum, masalah hak untuk berserikat dan berkumpul.

Menurut dia, setelah draf itu dibahas, usulan bisa dari mana saja, harus disepakati dan dibawa apakah bisa menjadi usul inisiatif DPR atau pemerintah sendiri mau mengusulkan itu, sehingga akan dibicarakan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

 

"Kalau saya setuju revisi, karena dari awalnya Perppu Ormas kacau, makanya perlu direvisi untuk mengkoreksinya," ujarnya.


Politisi Partai Gerindra itu menilai DPR dan Pemerintah harus duduk bersama dan membahasnya agar tidak salah lagi. Namun dirinya enggan mengomentari apakah revisi tersebut sifatnya komprehensif atau terbatas. "Saya tidak tahu apakah revisinya komprehensif atau terbatas, namun bisa keduanya dilakukan," katanya.


Sebelumnya, PPP dan Partai Demokrat sudah menyatakan sikapnya akan mengajukan revisi UU Ormas hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas).


Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan ada tiga poin dalam UU Organisasi Kemasyarakatan hasil disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 yang harus direvisi dan partainya sudah mempersiapkan naskah akademiknya.

"Pertama, terkait bagaimana sanksi yang diberikan negara kepada ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk siapa yang menafsirkan ormas A dan B bertentangan dengan Pancasila," kata Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10) kemarin.

Tags:

Berita Terkait