Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris
Berita

Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris

Pengajuan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukannya terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris
Hukumonline

Terhitung mulai 1 November 2017, wajib pajak badan bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui notaris. Tanpa perlu repot mendaftar ke kantor pajak lagi, kini pembuatan NPWP bisa diurus sekaligus pada saat mendaftarkan perusahaan secara legal. Dengan demikian, pengurusan dokumen bisnis bisa menjadi lebih cepat dan mudah.

 

“Masyarakat yang belum memiliki NPWP bisa mendapatkannya melalui notaris. Tidak perlu takut lagi karena sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, seusai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di Jakarta, Selasa (31/10).

 

Kerja sama antara DJP dengan notaris memungkinkan pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga kini, baru ada 28 orang notaris yang ditunjuk. Mereka diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

 

Sementara itu, wajib pajak badan dapat mendaftarkan diri dalam tata cara pendaftaran dan pendirian NPWP seperti yang tertuang dalam Peraturan DJP No.20/PJ/2013 jo. PER-38/PJ/2013. Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

 

"Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan surat keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses notaris," tambahnya.

 

Ken berharap notaris yang telah memiliki akses terhadap aplikasi e-registration bisa menyetorkan pajak secara cepat. Ia mengeluh, selama ini masih ada notaris yang menarik pajak tapi tidak menyetorkannya sebagai uang negara.

 

"Teman-teman dari profesi notaris ini sekarang kerja sama dengan DJP, khususnya untuk akses NPWP. Dengan adanya kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi enggak disetor. Nantinya, dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi," jelas Ken.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait