Pemerintah Siapkan Pedoman Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Berita

Pemerintah Siapkan Pedoman Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Sebagai tindak lanjut dari Perpres No.91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: RES

Pemerintah tengah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Adapun aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017 lalu.

 

"Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business/kemudahan berusaha). Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat (3/11), di Jakarta.

 

Dalam praktiknya, Satgas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang anggotanya terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Darmin menjelaskan Satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Untuk Satgas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung, beranggotakan kementerian/lembaga pendukung.

 

Pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Darmin menyampaikan tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

 

“Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, Indonesia bari saja didaulat sebagai negara dengan perbaikan terbesar dari sejak 2005 hingga 2018. Laporan terbaru Kelompok Bank Dunia "Doing Business 2018: Reforming to Create Jobs" mencatat Indonesia menjadi negara yang telah membuat perbaikan terbesar dalam hal regulasi bisnis di antara negara-negara Asia Timur dan Pasifik.

Tags:

Berita Terkait