Pemerintah Buka Peluang Cukai Rokok untuk Atasi Defisit JKN
Berita

Pemerintah Buka Peluang Cukai Rokok untuk Atasi Defisit JKN

Mekanismenya masih perlu diperjelas.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Menko PMK, Puan Maharani, memimpin rapat tingkat menteri membahas defisit JKN di Jakarta, Senin (06/11). Foto: RES
Menko PMK, Puan Maharani, memimpin rapat tingkat menteri membahas defisit JKN di Jakarta, Senin (06/11). Foto: RES

Pemerintah terus mencari cara untuk mengatasi persoalan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan. Pemerintah sudah beberapa kali menggelar rapat membahas masalah ini, terakhir digelar Senin (06/11) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Dalam rapat terakhir sudah mengerucut pada sejumlah langkah yang bakal ditempuh, salah satunya memanfaatkan cukai rokok.

Menko PMK, Puan Maharani, menyebut ada sejumlah hal yang perlu dilakukan untuk mengatasi defisit program JKN-KIS. Namun ia tak menguraikan satu persatu langkah dimaksud. Salah satu yang disebut adalah gotong royong melalui anggaran yang diterima pemerintah daerah (pemda) dari cukai rokok. “Bisa juga cukai rokok yang diterima daerah digunakan untuk mengatasi agar defisit ini tidak berlarut-larut,” kata Puan usai memimpin rapat tingkat Menteri membahas defisit BPJS Kesehatan.

(Baca juga: Kendalikan Defisit JKN, Pemerintah Bakal Perbaiki Regulasi).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut banyak pemda yang mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN-KIS. Dalam membayar iuran bagi peserta yang didaftarkann itu pemda masih memiliki ruang untuk berkontribusi melalui dana bagi hasil cukai dan dari pajak rokok. Dana yang bisa dihimpun dari bagi hasil cukai itu bisa lebih dari Rp5 triliun. Guna menindaklanjuti potensi ini, Kementerian Keuangan akan membahasnya bersama Kementerian Dalam Negeri. “Agar tahun 2018 nanti APBD-nya sudah ada pencantuman untuk komitmen daerah berkontribusi dalam pembayaran iuran program JKN-KIS,” paparnya.

Sri menegaskan untuk saat ini pemerintah belum berencana menaikkan iuran program JKN-KIS bagi seluruh segmen peserta. Pemerintah sangat hati-hati dalam menetapkan besaran iuran tersebut. Selama ini kenaikan iuran disesuaikan dengan daya beli masyarakat. Pemerintah tidak ingin ketika iuran dinaikkan kemudian menimbulkan masalah baru.

Sebelum iuran dinaikkan, Sri menyebut ada sejumlah upaya yang harus dilakukan terlebih dulu seperti membenahi tata kelola dan efisiensi BPJS Kesehatan; mengatasi kecurangan (fraud) yang terjadi dalam program JKN-KIS; dan memperbaiki fasilitas kesehatan (faskes) mulai dari tingkat pertama sampai lanjutan serta kontribusi pemda. Jika itu semua sudah dilakukan masyarakat akan mengetahui pemerintah telah melakukan semua upaya secara maksimal. Jika upaya itu sudah dilakukan tapi kontribusi masyarakat masih diperlukan, maka kenaikan iuran bisa dilakukan.

(Baca juga: ICW Temukan Banyak Kecurangan JKN di Rumah Sakit).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, meminta masyarakat tidak terlalu khawatir terhadap isu defisit. BPJS Kesehatan sudah menghitung pengeluaran tahun depan, dan mengimbanginya dengan pendapatan. Salah satu sumber pendapatan BPJS Kesehatan adalah iuran. Saat ini iuran yang dibayar belum sesuai perhitungan aktuaria, sehingga butuh bantuan anggaran dari pemerintah.

Sumber yang digunakan pemerintah untuk mengatasi defisit itu semakin berkembang, sekarang rencananya akan menggunakain cukai rokok atau dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu ada juga cost sharing yang besarannya dihitung dan diberlakukan pada kasus yang menimbulkan moral hazard misalnya saat ini operasi persalinan peserta JKN-KIS meningkat. Kemudian melakukan efisiensi biaya pelayanan kesehatan tanpa menurunkan mutu pelayanan.

Tags:

Berita Terkait