Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain
Utama

Kemenkominfo Antisipasi Registrasi Dengan NIK-KK Orang Lain

Operator seluler hanya diberikan akses untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini/ANT
Bacaan 2 Menit
Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk
Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah mengantisipasi registrasi kartu seluler yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain melalui fitur yang nantinya dapat diakses oleh para pelanggan kartu prabayar. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, mengatakan upaya ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NIK dan nomor KK-nya untuk registrasi oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

 

Ia mengatakan, melalui fitur tersebut, maka pelanggan dapat mengetahui nomor kartu seluler yang telah didaftarkan melalui NIK dan KK-nya, sehingga bila ada nomor tak dikenal yang mendaftar melalui NIK maupun KK-nya dapat diketahui dan dimintakan untuk di unregistered ke gerai operator yang bersangkutan.

 

"Jadi tiba-tiba kalau ada nomor siluman yang saya tidak pernah daftarkan tinggal datang ke gerai dan minta di unreg (unregistered)," katanya Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?", di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa (7/11).

 

Ia mengatakan, untuk unreg tidak disediakan fitur mandiri, pelanggan harus datang ke gerai untuk memastikan identitasnya, sehingga tidak disalahgunakan. "Kita tidak akan menyediakan fitur unreg sendiri karena kalau disediakan sendiri salah-salah orang palsu yang meng-unreg kita," katanya.

 

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan maupun menyebarkan NIK dan nomor KK orang lain dalam melakukan registrasi kartu seluler karena akan berdampak hukum sesuai dengan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Jangan lakukan itu, karena ini juga akan berdampak terhadap pelanggaran hukum yang lain," katanya.

 

(Baca Juga: Permenkominfo Registrasi Ulang Nomor Ponsel Digugat ke MA)

 

Ia mengatakan, ancaman hukuman pidana dan denda sesuai UU Administrasi Kependudukan diberikan kepada mereka yang menggunakan maupun nomor NIK dan KK orang lain tanpa haknya. Ia menambahkan, data NIK maupun KK sebenarnya telah digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan sebelumnya, seperti saat mengajukan kredit ke bank, kredit motor, membuat kartu kuning, dan berbagai keperluan lainnya.


Namun demikian, UU Administrasi Kependudukan telah menjelaskan tentang perlindungan data tersebut. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa registrasi yang dilakukan tidak memberikan akses kepada operator untuk menarik data, namun hanya mencocokkan. "Read only (hanya dibaca)," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait