Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan
Terbaru

Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan

Pemohon berharap dengan putusan MK ini, para aparat pemerintah dimanapun berada menghormati putusan MK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Bagi penganut aliran kepercayaan nampaknya bisa bernapas lega pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya terkait pengosongan kolom agama dalam setiap kartu identitas, e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Intinya, MK secara bulat memutuskan penganut aliran kepercayaan tertulis dalam kolom setiap identitas kependudukan sama halnya dengan agama yang diakui di Indonesia.    

 

“Menyatakan kata ‘agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’. Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 97/PUU-XIV/2016 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (7/11/2017).

 

Intinya, pasal-pasal itu mengatur pengosongan kolom agama bagi penganut aliran penghayat/kepercayaan atau agama yang belum diakui (di Indonesia) dalam setiap kartu identitas diri, seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK). Tetapi, tetap dilayani dalam database kependudukan. (Baca: Pengkhayat Kepercayaan Persoalkan Pengosongan Kolom Agama)

 
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, para pemohon yakni Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim ini merasa dirugikan atas berlakunya kedua pasal tersebut. Sebab, pengosongan kolom agama pada e-KTP- bagi penganut kepercayaan mengakibatkan para pemohon kesulitan mendapatkan hak-hak dasar lain yang dijamin konstitusi, seperti hak memperoleh jaminan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, jaminan sosial. (Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Jika Pindah Agama Setelah Menikah).

 
Misalnya, sulitnya mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, proses pemakaman, hingga sulitnya diterima di tempat kerja karena kolom agamanya kosong yang berakibat aliran penghayat/kepercayaan dituding tidak beragama (atheis). Menurutnya, kedua pasal itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum (diskriminasi). Karena itu, Pemohon minta kedua pasal itu dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai frasa kolom agama termasuk juga kolom penghayat kepercayaan dan agama apapun.

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi setiap penduduknya untuk memeluk agama masing-masing. “Pengosongan kolom yang diatur dalam UU itu justru tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil bagi para penganut kepercayaan,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

 

Akibatnya, lanjut Maria, ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian penafsiran yang menimbulkan penganut kepercayaan kesulitan memperoleh KK dan e-KTP. Hal itu menimbulkan kerugian konstitusional yang mestinya tidak boleh terjadi. Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, tutur Maria, para penganut kepercayaan kini dapat mencantumkan kolom agama di e-KTP (KK) dengan tulisan “penghayat kepercayaan”.

Tags:

Berita Terkait