Menanti Revisi UU Ormas
Berita

Menanti Revisi UU Ormas

Satu hal catatan penting, Fraksi Demokrat dan PPP menghendaki pembubaran ormas melalui peran lembaga peradilan masuk dalam RUU Ormas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Desakan revisi UU Ormas pasca disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) terus menguat termasuk dari partai yang menolak seperti Gerindra. Meski begitu, sepanjang ada naskah akademik dan draf RUU dari pengusul, Badan Legislasi (Baleg) bakal siap menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah.

 

“Bisa (diajukan ke Baleg, red), asalkan naskah akademik dan draf RUU siap, ya tidak masalah. Persyaratannya begitu, harus ada naskah akademik dan draf RUU dulu,” ujar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Selasa (8/11/2017).

 

Selanjutnya, persetujuan dapat tidaknya diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) ditentukan dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas. Setelah mendapat persetujuan, nantinya RUU masuk Prolegnas jangka menengah atau panjang. Sepanjang disepakati masuk dalam Prolegnas prioritas, konsekuensinya jumlah RUU Prolegnas prioritas 2017 menjadi bertambah.

 

Firman tak mempermasalahkan adanya penambahan RUU Prolegnas prioritas 2017 sepanjang mendapat kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang disahkan dalam rapat paripurna. Yang pasti, setelah masa reses usai, Baleg berencana bakal menggelar rapat dengan pemerintah. “Kalau DPR dan pemerintah setuju yang sudah masuk Prolegnas, dan dilakukan tahapan-tahapan pembahasan,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar itu.

 

Wakil Ketua Baleg lain, Arif Wibowo menuturkan pihaknya belum menerima usulan resmi revisi RUU Ormas. Diperkirakan pasca masa reses pertengahan November usai, usulan revisi UU Ormas bakal diajukan pembentuk UU (DPR dan Pemerntah). Ia menilai partai yang menolak Perppu ataupun menerima dengan catatan mestinya sebagai pihak yang mengusulkan revisi UU Ormas. Baca Juga: Pimpinan DPR Kaji Usulan Revisi UU Ormas

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan Prolegnas prioritas 2018 masih terbuka lebar untuk memasukan RUU Ormas. Ia berharap Perppu Ormas yang sudah disahkan menjadi UU dapat segera direvisi untuk masuk dalam Prolegnas prioritas 2018.  

 

Karena itu, Perppu yang sudah menjadi UU dapat diberikan nomor dan ditandatangani presiden dan Menkumham. Dengan begitu, pengusulnya dapat membawa dan menetapkan sebagai RUU perubahan atas UU Ormas. Partai berlambang ka’bah bakal mengambil inisiatif sebagai pengusul revisi UU Ormas. Bahkan, kata Arsul, fraksi partainya pun sedang menyusun naskah akademik dan draf RUU perubahan UU hasil dari Perppu Ormas.

Tags:

Berita Terkait