Pemerintah Minta Investor Domestik Ikut Danai Proyek Infrastruktur
Utama

Pemerintah Minta Investor Domestik Ikut Danai Proyek Infrastruktur

Pemerintah sejauh ini masih andalkan dua skema yakni, Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran (PINA) dan Public Private Partnership (PPP) Bangun Infrastruktur.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Foto: RES
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Foto: RES

Pemerintah berusaha menarik minat investor untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Sejumlah skema investasi terus diinovasi, namun skema pendanaan seperti Public Private Partnership (PPP) dan Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran (PINA) masih menjadi ‘andalan’ pemerintah.

 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa pendanaan menjadi tantangan dalam membangun proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah sendiri berusaha ‘menggaet’ investor dengan menawarkan proyek infrastruktur yang memiliki tingkat return (pengembalian) dan risiko yang relatif terkendali agar menarik minat mereka masuk mendanai proyek-proyek pemerintah.

 

“Kita bisa ajak Pemerintah Daerah, BUMN, maupun private sector (swasta),” kata Bambang saat menjadi pembicara kunci dalam acara “Infrafinance Indonesia” yang digelar di Jakarta Convention Center, Rabu (8/11).

 

Pemerintah sendiri berharap investor domestik tertarik membiayai infrastruktur lantaran proyek-proyek yang ditawarkan memiliki Internal Rate of Return (IRR) di atas 13 persen. Selain itu, proyek infrastruktur juga didukung skema PINA dan PPP sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk dipilih oleh investor. Beberapa alternatif yang ditawarkan tersebut, kata Bambang, memudahkan investor untuk menentukan proyek mana yang akan didanai dengan melihat return dan risiko-risiko lainnya.

 

“Investor bisa perusahaan yang fokus pada infrastruktur, bisa pengelola dana jangka panjang, baik dana pensiun, asuransi. Itu adalah target investor yang kita bidik di samping kita mendorong perusahaan domestik jadi investor,” kata Bambang.

 

Reformasi Regulasi KPBU di Indonesia

(dari Masa ke Masa)

1998-2004

2005-2010

2011-2012

· Lahir peraturan mengatur KPS: Keppres Nomor 7 Tahun 1998

· Terbentuk KKPPI (Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur)

· Perpres 12 Tahun 2011 tentang KKPPI

· Perpres 67 Tahun 2005 tentang KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur

· Perpres Nomor 13 Tahun 2010 Perubahan Perpres 67 Tahun 2005

· Penjaminan Pemerintah: Perpres Nomor 78 Tahun 2010 dan PMK Nomor 260 Tahun 2010

· Terbentuknya PT SMI, PT PII, dan PT IIF

· PPP Book terbit pertama kali

· Permen PPN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Panduan Umum KPS

· Permen PPN Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan PPP Book

· Perpres Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Perpres 67 Tahun 2005

· PMK Nomor 223 Tahun 2012 tentang Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek KPS

· UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

· Permen PPN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Umum Pelaksanaan KPS

· Permen PPN Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan PPP Book

2013

2014

2015

· Perpers Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Perpres 68 Tahun 2005

· Terbentuk KPPIP (Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas) berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2014

· Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

· Permen Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan KPBU

· Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana

· PMK Nomor 190 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur

2016

· Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka KPDBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah

Sumber: Bappenas

 

Hadir pada acara yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan bahwa pemerintah perlu mengemas skema pendanaan dengan menarik agar investor berminat ikut mendanai proyek infrastruktur. seperti misalnya proyek infrastruktur di sektor perhubungan, biasanya pemerintah memberikan konsesi kepada investor yang berbentuk Joint Venture (JV).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait