Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya
Berita

Apa Bedanya Due Diligence dan Know Your Customer? Ini Penjelasannya

Keduanya mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan secara mendalam, tidak hanya sekadar formalitas.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Dalam dunia bisnis, sebelum melakukan transaksi perusahaan perlu memahami secara mendalam objek transaksi tersebut. Karenanya, perlu dilakukan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum atau biasa disebut dengan istilah legal due diligence. Hal ini untuk mendapatkan informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. 

 

“Due diligence itu pada intinya untuk menilai kelayakan suatu bisnis, dengan melihat keadaan yang sesungguhnya. Dari hasil due diligence itu, maka bisa diambil keputusannya bagaimana,” ungkap mantan Deputi Komisioner bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan, Ngalim Sawega, kepada hukumonline, Rabu (8/11).

 

Merujuk pada Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal (SPKHPM), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan due diligence dalam rangka penerbitan efek-efek dan transaksi-transaksi di pasar modal. Namun, tentu saja standar tersebut juga bisa digunakan sebagai acuan untuk due diligence transaksi di luar pasar modal.

 

Dalam SPKHPM disebutkan pelaksanaan due diligence dapat dilakukan dengan enam cara. Pertama, pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan meneliti dan menganalisis semua dokumen yang berhubungan dengan transaksi yang akan dilakukan. Kedua, pemeriksaan melalui tanya jawab dengan manajemen serta pihak terkait. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan due diligence. Keempat, kunjungan setempat bersama dengan profesi atau lembaga lainnya ke lokasi objek transaksi. Terakhir, konfirmasi dengan lembaga atau profesi lainnya.

 

SPKHPM mengklasifikasikan due diligence berdasarkan kepentingan transaksinya. Misalnya, untuk penawaran umum, penawaran umum dengan hak memesan efek terlebih dahulu, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset, transaksi benturan kepentingan, dan transaksi lainnya.

 

Adapun dokumen-dokumen yang harus diperiksa secara umum antara lain akta dan pengesahan badan hukum perusahaan. Kemudian, anggaran dasar yang berisi informasi seperti nama dan tempat kedudukan, jangka waktu pendirian, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, struktur permodalan dan daftar pemegang saham, dan tugas dan wewenang direksi dan dewan komisaris. Ketiga, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT.

 

(Baca Juga: Langkah-langkah Manajemen Risiko Hukum Penyedia Jasa Keuangan)

 

Kemudian, izin-izin perusahaan, termasuk jangka waktu berlakunya. Aset perusahaan juga perlu ditinjau, status kepemilikannya dan apakah ada sengketa atau tidak. Tak kalah pentingnya, perlu diperiksa apakah seluruh aset perusahaan telah diasuransikan dan jumlah pertanggungannya memadai atau tidak. Selain itu, perlu diperiksa pula perjanjian dengan pihak ketiga, perkara yang mungkin timbul yang melibatkan perusahaan, dan laporan keuangan perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait