Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Jejak Firma Hukum Korporasi Era '80-90an

Mencoba mengulas sejarah perkembangan, kiprah, beberapa kantor advokat/firma hukum generasi 1980-1990.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejarah panjang perkembangan dunia advokat dan kantor hukum di Indonesia tak lepas dari nama besar Ali Budiarjo, Adnan Buyung Nasution, dan Mochtar Kusuma-atmadja. Ketiganya merupakan peletak dasar berdirinya dan berkembangbiaknya law firm di Indonesia. Ketiganya, mendirikan kantor hukum era 1960-1970-an yakni Firma Hukum Ali Budiarjo Nugroho Reksodiputro (ABNR) pada 1967, Adnan Buyung Nasution & Assosiates (ABNA) pada 1969, dan Mochtar, Karuwin, Komar (MKK) pada 1971.

 

Mengutip artikel yang ditulis Ahmad Fikri Assegaf berjudul “Besar Itu Perlu: Perkembangan Kantor Advokat di Indonesia dan Tantangannya” (Jakarta : Jurnal Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal. Volume VII/Edisi, 10 Juli-Desember 2015), tiga kantor advokat itu digolongkan sebagai generasi pertama. Lalu, eksistensi tiga kantor hukum besar itu melahirkan kantor hukum generasi kedua di era tahun 1980-1990. Baca Juga: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama

 

Dalam artikel ini disebutkan sebagian besar kantor advokat generasi 1980-1990 ini lahir dari “tangan dingin” Adnan Buyung Nasution yang ketika itu baru mendirikan kantor hukum bernama ABNA disusul berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1971. Ahmad Fikri Assegaf menyebutkan setidaknya ada sembilan kantor hukum yang lahir di era tahun 1980-1990 ini.

 

Di era 1980-an yaitu Kusnandar & Co (KC) pada 1980; Makarim & Taira (M&T) pada 1980; Tumbuan & Partners (TP) pada 1981; Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS) pada 1985; Lubis, Santosa, Maulana (LSM) pada 1986; Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP) pada 1989. Era 1990-an lahir firma hukum bernama Kartini Muljadi & Rekan (KMR) pada 1990; Suwito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) pada 1992; Dermawan and Co (DNC) pada 1996.  

 

Khusus, Firma Hukum SSEK lahir dari “sentuhan” kantor hukum MKK. Sementara Firma Hukum ABNR, meski tak melahirkan firma hukum baru, namun pendirinya memiliki kontribusi besar terhadap lahirnya firma hukum generasi berikutnya. Kata lain, kelahiran beberapa kantor advokat era 1980-1990 itu tidak bisa dilepaskan dari tiga nama besar kantor hukum yang sudah meletakkan dasar-dasar praktik pengelolaan kantor hukum modern di era sebelumnya. Baca Juga: Sekelumit Sejarah Law Firm Modern di Indonesia

 

Pada umumnya, kantor hukum tersebut didirikan dalam bentuk persekutuan perdata atau firma atas dasar memiliki misi, visi, dan ide yang sama dari para pendirinya yang pernah menimba ilmu di tiga kantor hukum generasi pertama yakni ABNR, ABNA, dan MKK. Menurut pendiri Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) ini, kantor advokat pada pertengahan tahun 1980-an ini memainkan peran penting dalam pengelolaan praktik jasa hukum modern.

 

Selanjutnya, tahun 1990-an kantor advokat itu mulai memanfaatkan teknologi informasi dan komputer, seperti email, jaringan server khusus, hingga jaringan internet. Hal ini disebabkan kebutuhan penggunaan media teknologi saat itu dirasa perlu dan penting seiring ekonomi Indonesia yang mulai tumbuh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait