Putusan MK, ‘Tonggak’ Penghapusan Praktik Diskriminasi Agama Lokal
Berita

Putusan MK, ‘Tonggak’ Penghapusan Praktik Diskriminasi Agama Lokal

Putusan MK ini dinilai sudah tepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Upaya sosialisasi e-KTP. Foto: SGP
Upaya sosialisasi e-KTP. Foto: SGP

Ketua SETARA Institute Hendardi menyambut positif terbitnya putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 terkait pengakuan kolom identitas kependudukan bagi penganut aliran kepercayaan tertulis dalam pengujian UU Administrasi Kependudukan. Bagi SETARA, putusan MK ini sebagai bentuk penghapusan praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal yang hidup di Indonesia.

 

“Amar putusan MK ini menjadi tonggak sejarah penting penghapusan praktik diskriminasi agama dan kepercayaan lokal setiap warga negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).

 

Dia mengajak semua pihak untuk menindaklanjuti putusan MK ini seraya mendorong lebih maksimal terkait pengakuan dan jaminan utuh agama dan kepercayaan lokal setiap warga negara. Sebab, selama 7 tahun terakhir komunitas agama lokal terus berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas di kolom agama di kartu identitas administrasi kependudukan.

 

Menurut Hendardi amar putusan MK yang menyatakan frasa ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Adminduk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi apabila dimaknai tidak termasuk “kepercayaan” sudahlah tepat.

 

“Amar putusan itu berarti penyebutan agama tanpa memasukan kata “Kepercayaan” adalah bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” kata dia. Baca juga: Kini, ‘Penghayat Kepercayaan’ Masuk Kolom Identitas Kependudukan

 

Meski putusan MK ini dipandang belum menyentuh persoalan esensi agama yang belum diakui, setidaknya secara keseluruhan aliran kepercayaan dapat ditulis dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena itu, negara sudah selayaknya tidak boleh lagi mendiskriminasi warga negara dalam pencantuman identitas keagamaan dan kepercayaan apapun.

 

Terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus diterima dan dipatuhi semua pihak. Dia mengakui, fakta di lapangan ada sebagian masyarakat yang didiskriminasi apabila tidak memilih dan menganut agama yang diakui, seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

Tags:

Berita Terkait