Akuisisi Danamon Wajib Perhatikan Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan
Berita

Akuisisi Danamon Wajib Perhatikan Aturan Kepemilikan Tunggal Perbankan

Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ dikabarkan akan membeli 40% saham Bank Danamon dengan nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Rencana pembelian 40 persen saham PT Bank Danamon Tbk oleh Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ berpotensi terbentur dengan aturan kepemilikan tunggal perbankan. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sementara masih memantau dari luar rencana akuisisi tersebut.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan regulator mengetahui soal rencana Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (BTMU) yang melirik 40 persen saham Bank Danamon. OJK sendiri belum secara resmi menerima permohonan akuisisi yang dikabarkan mencapai nilai transaksi 1,76 miliar dolar AS atau setara Rp23,7 triliun. Namun, OJK menyambut positif sepanjang dapat memperkuat industri perbankan dalam negeri.

 

“Danamon akan berkembang pesat dengan shareholder yang besar. Kita juga akan minta mereka dalam rencana untuk sampaikan secara konkrit bagaimana bisa berkontribusi untuk perekonomian nasional kita,” kata Heru di kantor OJK, Jumat (10/11).

 

Bila rencana akuisisi berhasil, OJK sangat mengharapkan Bank Danamon dapat menopang perekonomian nasional dan mendukung proyek strategis seperti infrastruktur yang tengah gencar didorong pemerintah dan jangan sampai justru lebih banyak mengucurkan kredit itu kembali ke negeri Sakura. Ketika disinggung mengenai potensi terbentur dengan aturan kepemilikan tunggal perbankan, Heru justru mengatakan bahwa rencana akuisisi 40 persen saham tidak masalah sepanjang punya komitmen menumbuhkan ekonomi dalam negeri.

 

(Baca Juga: Rencana Akuisisi DBS-Danamon Gagal)

 

Untuk diketahui, media Jepang, Nikkei, Kamis (9/11) kemarin, memberitakan rencana BTMU membeli 40 persen saham Bank Danamon dalam rangka memperluas bisnis di Asia Tenggara. Saat ini, porsi kepemilikan saham Bank Danamon menurut laman resmi adalah 67,37 persen milik Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI), 6,5 persen milik JPMCB-Frankiln Templeton Investment Funds dan 25,7 persen dikuasai publik.

 

BTMU juga memiliki ‘perpanjangan tangan’ pada industri perbankan domestik. BTMU telah beroperasi di Indonesia hampir 60 tahun dengan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA). Jika BTMU menjadi pemegang saham pengendali Bank Danamon, perusahaan bakal berhadapan dengan aturan tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia (single presence policy) sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dan disempurnakan melalui POJK Nomor 39/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Tunggap pada Perbankan Indonesia.

 

Beleid tersebut, mengatur setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Namun, kepemilikan tunggal dapat dilaksanakan oleh PSP pada dua bank atau lebih melalui sejumlah mekanisme seperti penggabungan atau peleburan, pembentukan perusahaan induk bidang perbankan (bank holding company), dan pembentukan fungsi holding. POJK Nomor 39 Tahun 2017 menetapkan pengecualian bagi PSP pada dua bank dikecualikan sepanjang bank melakukan kegiatan dengan prinsip yang berbeda yakni konvensional dan syariah dan salah satu bank merupakan bank campuran (joint venture bank).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait