WNI Perlu Tahu! “Indonesia Raya” Tiga Stanza Versi Undang-Undang
Berita

WNI Perlu Tahu! “Indonesia Raya” Tiga Stanza Versi Undang-Undang

Ahli hukum tata negara dan sejarawan tanggapi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang sah.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Bendera merah putih berkibar. Foto: MYS
Ilustrasi. Bendera merah putih berkibar. Foto: MYS

Pertama kali diperdengarkan hampir 90 tahun yang lalu dalam Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928. Lirik lagu “Indonesia Raya” yang kemudian menjadi lagu kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebenarnya sejak awal diciptakan memiliki 3 stanza. Konvensi politik sempat mengubahnya menjadi satu stanza saja yaitu stanza pertama. Selama 64 tahun lamanya lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dinyanyikan hanya stanza pertamanya yang berisi 3 bait.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) menyinggung “Indonesia Raya” dengan 3 stanza. Pasal 61 menyebutkan ‘apabila lagu kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali’. Bahkan di Lampirannya termaktub lagu Indonesia Raya dengan 3 stanza.

Lagu tiga stanza itu pula yang akhir Agustus lalu berkumandang di  Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta. Sejumah mahasiswa di sana menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” lengkap 3 stanza dalam pembukaan upacara penerimaan mahasiswa baru. Di hadapan para Guru Besar, dosen pengajar, dan tamu undangan tampak bahwa stanza kedua serta ketiga terasa sangat asing dan tidak lancar dinyanyikan seluruh hadirin. Sebagian bahkan memilih terdiam sembari menyimak lirik stanza kedua dan ketiga yang ditayangkan di layar proyektor.

(Baca juga: Bahasa Indonesia di Ranah Hukum).

Kepala STHI Jentera Jakarta, Yunus Husein, menjelaskan kampusnya mulai menjalankan himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyanyikan Indonesia Raya lengkap 3 stanza dalam upacara resmi. “Ada himbauan yang kami dengar, isi lirik stanza lanjutannya pun sangat menggugah, tentang alam Indonesia, membangkitkan nasionalisme,” jelasnya.

Himbauan yang dimaksudkan ternyata adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21042/MPK/PR/2017  bertanggal 11 April 2017 untuk implementasi penguatan pendidikan karakter di sekolah dasar dan menengah.

Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, Anda harus tahu bahwa 90 tahun yang lalu lagu ini sudah digubah dengan 3 stanza. Dalam buku “Bunyi Merdeka: Sejarah Sosial dan Tinjauan Musikologi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya” yang diterbitkan Kemendikbud pada Juli 2017, fakta ini tertuang dengan jelas berdasarkan penelusuran dokumen sejarah. Buku ini ditulis Dirdho Adithyo dan I Gusti Agung Anom Astika.

Wage Rudolf Soepratman sang seniman yang juga wartawan peliput Kongres Pemuda di masa kemerdekaan mungkin tidak pernah menduga karya gubahannya akan mendapat kehormatan sebagai identitas dan simbol kedaulatan. Awalnya lagu ini hanya diperdengarkan melodi biola dalam Kongres Pemuda II yang terkenal karena menghasilkan Sumpah Pemuda. Dalam perjalanan sejarah, founding fathers memutuskan gubahan W.R. Soepratman ini menjadi lagu kebangsaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait