Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Berita

Ini Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

Oleh:
Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada beberapa tahapan yang harus dilalui secara sistematis dalam peradilan pidana. Tahapan tersebut melahirkan terminologi berbeda untuk menyebut pihak yang menjadi subjek. Mulai dari istilah terlapor, tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Lantas, apa saja perbedaan dari masing-masing istilah itu? Simak penjelasan berikut.

 

1. Terlapor

Di dalam KUHAP, tidak ditemukan istilah terlapor. KUHAP hanya menjelaskan definisi laporan dalam Pasal 1 angka 24, sebagai “pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang  karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.

 

Menurut mantan hakim agung yang juga guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Komariah Emong Sapardjaja, laporan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk memulai tahap penyelidikan.

 

“Jadi terlapor adalah orang yang dilaporkan. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan apakah benar ada tindak pidana atau tidak. Jadi, tahap ini belum dipastikan apakah terjadi tindak pidana,” jelas Komariah kepada hukumonline, Kamis (9/11).

 

Menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP itu sendiri.

 

Menariknya, menurut Komariah, jika dari proses penyelidikan kemudian dipastikan tidak ada tindak pidana maka terlapor bisa melaporkan balik pihak yang sebelumnya menjadi pelapor. Komariah menyebut, orang yang menjadi pelapor bisa dilaporkan terkait pencemaran nama baik, yakni atas laporan palsu atau fitnah.

 

“Kalau laporan itu tidak terbukti, terlapor bisa melaporkan balik pelapor dengan tuduhan laporan palsu atau fitnah,” tandas Komariah.  (Baca Juga: Apa Beda Legal Officer dan In-house Counsel? Ini Penjelasannya)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait