Mangkir Panggilan, Setnov Malah ‘Gugat’ UU KPK ke MK
Berita

Mangkir Panggilan, Setnov Malah ‘Gugat’ UU KPK ke MK

Uji materi UU KPK ini bukan bentuk perlawanan Setya Novanto yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus e-KTP.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES

Pasca ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/11) dan mangkir dari panggilan KPK, Setya Novanto melayangkan uji materi Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 46 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewenangan KPK untuk mencekal dan prosedur pemeriksaan tersangka berlaku ketentuan umum.    

 

“Terdapat dua pasal yang diujimaterikan, Pasal 12 ayat (1) huruf b dan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK yang bertentangan dengan Pasal 20A huruf (3) UUD 1945 terkait hak anggota DPR, salah satunya hak imunitas,” ujar Fredrich Yunadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (13/11/2017). Baca Juga: KPK Pertimbangkan Panggil Paksa Setya Novanto

 

Fredrich menuturkan Pasal 12 UU KPK, KPK dapat memerintah keimigrasian agar dapat mencegah seseorang bepergian keluar negeri maupun pencekalan terhadap seseorang terhadap saksi yang statusnya masih berada di tahap penyelidikan dan penyidikan. “Jelas, pasal ini inkonstitusional dan harus dibatalkan. Pasal ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2017,” kata dia.

 

Putusan MK itu menyangkut pengujian Pasal 224 ayat (5) dan Pasal 245 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2004 tentang MD3 terkait hal imunitas DPR yang dimaknai, persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “persetujuan tertulis dari Presiden.

 

Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR yang bersangkutan,” kata Fredrich.

 

Terkait uji materi Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU KPK, lanjut Freidrich, dikarenakan seorang anggota dewan terlebih lagi Pimpinan DPR mempunyai hak imunitas. Hal ini juga didasarkan atas Pasal 80 F UU MD3 yang menyatakan anggota dewan mempunyai hak imunitas. “Saya kan selalu mengatakan wajib meminta izin kepada presiden jika ingin melakukan pemanggilan terhadap klien kami,” tegasnya.

 

“Intinya, dalam pemeriksaan tersangka yang menjadi anggota DPR, kita tidak boleh mengesampingkan Putusan MK itu mengenai wajib mendapatkan izin dari presiden.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait