Status Tersangka Setnov Tak Pengaruhi Kinerja DPR
Berita

Status Tersangka Setnov Tak Pengaruhi Kinerja DPR

Karena UU MD3, proses pengambilan keputusan tidak mengharuskan komposisi pimpinan DPR lengkap dengan 5 orang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Untuk kedua kalinya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tentu, sebagian pihak menganggap penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di lembaga perwakilan pusat itu sebagai catatan buruk lembaga dan secara tidak langsung mengganggu atau mempengaruhi kinerja lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).    

 

Namun, anggapan itu ditepis Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Dia menilai penetapan tersangka Setya Novanto tidak ada kaitannya dengan kinerja kelembagaan DPR. Kasus yang membelit Setya Novanto menjadi urusan dan tanggung jawab pribadinya, bukan lembaga. Karena itu, pimpinan DPR mempersilakan aparat penegak hukum menangani dan memprosesnya secara adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Agus menerangkan meski pengambilan keputusan pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Namun, ketika ada salah satu unsur pimpinan DPR yang berhalangan, tidak berpengaruh dan menghambat proses pengambilan keputusan di DPR. Termasuk, proses pengambilan keputusan di masing-masing alat kelengkapan DPR. Artinya, fungsi DPR seperti legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan seperti biasa.

 

“Meski pucuk pimpinan DPR tersandung kasus hukum, tidak berarti DPR ‘lumpuh’. Sebab, masih dapat diwakilkan empat pimpinan DPR yang lain, sehingga masih memenuhi kuorum sesuai batasan yang dikehendaki UU,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (14/11). (Baca Juga: Setya Novanto Kembali Jadi Tersangka, KPK: Siap Hadapi Perlawanan Hukum)

 

Menurutnya, pergantian unsur pimpinan DPR bisa dilakukan sepanjang pejabat pimpinan DPR berhalangan tetap (sakit, meninggal dunia, red)  atau dijatuhi pidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, usulan penggantian unsur pimpinan DPR kewenangan masing-masing fraksi. “Semuanya tetap diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan,” ujar politisi Demokrat itu.

 

Wakil Ketua DPR lain, Fahri Hamzah menuturkan sistem kerja di parlemen sudah baku. Karena itu, status hukum Setya Novanto sebenarnya tidak berpengaruh terhadap kinerja DPR secara keseluruhan. Apalagi, DPR diisi oleh 560 anggota dewan yang memiliki tugas masing-masing di alat kelengkapan dewan. “Kalau kinerja sih enggak ya, karena sistem kerja DPR ini relatif sudah baku,” ujarnya.

 

Namun begitu, DPR terus melakukan perbaikan melalui tim reformasi yang sedang bekerja untuk untuk menutup beberapa celah agar kinerja DPR terus menjadi lebih baik. “Kami dalam tim reformasi sedang menilik beberapa ‘lubang’ (masalah-masalah sistem kelembagaan) yang di masa depan harus ‘ditutup’. Insya Allah sambil berjalan,” ujarnya. (Baca Juga: Pertimbangan Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto)

Tags:

Berita Terkait