Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK
Berita

Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK

Polemik terletak pada salah satu pertimbangan hukum MK yang menyatakan pemerintah dapat melakukan penagihan PKB alat berat selama 3 tahun untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat putusan MK tersebut.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: YOZ
Foto: YOZ

Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk alat-alat berat seperti Bulldozer, Traktor, Excavator, Dump Truck dan sejenis lainnya menimbulkan polemik bagi dunia usaha, khususnya perusahaan yang dalam operasionalnya menggunakan alat-alat berat tersebut. Hal ini dikarenakan alat berat tersebut tidaklah sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya yang dapat melintas di jalan, sebagaimana dimaksud dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

Pelaku usaha berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XIII/2015 mengenai pengujian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 31 Maret 2016, serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bahwa alat berat bukan kendaraan bermotor sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

“Kami sangat mengharapkan pemerintah dapat menghormati dan dapat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” ujar Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo), Tjahyono Imawan, Selasa (14/11).

 

Menurut Tjahyono, sejak dikeluarkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD), pengusaha alat berat telah mempersoalkan pengelompokkan alat berat sebagai kendaraan bermotor dengan kewajiban untuk membayar PKB dan BBNKB. Pengusaha menilai alat berat merupakan alat produksi sehingga tidak seharusnya dikenai PKB dan BBNKB.

 

Apalagi, dengan adanya putusan MK yang membatalkan pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor terhadap alat berat, Tjahyono berharap ke depan pelaku usaha tidak lagi dikenakan PKB dan BBNKB. “Karena alat berat sebenarnya merupakan alat produksi. Sementara di sisi yang lain, proses produksi itu sendiri telah dikenakan pajak,” ujarnya.

 

Tjahyono berharap pengusaha bisa mendapatkan kepastian dalam menjalankan usahanya. “Pemerintah semestinya bisa memberikan kepastian hukum kepada kita sebagai pengusaha sehingga kita bisa berusaha dengan baik dan benar,” tambahnya.

 

(Baca Juga: Pembentuk UU Diminta ‘Rombak’ Pengaturan Pajak Alat Berat)

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Aspindo dalam permohonan pengujian UU PDRD, Ali Nurdin, menyampaikan bahwa dasar polemik sesungguhnya terletak pada salah satu pertimbangan hukum MK saat memutus pengujian UU PDRD. MK menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan penagihan PKB alat berat selama 3 tahun untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul akibat putusan MK tersebut.

Tags:

Berita Terkait