Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani
Berita

Negosiasi Rampung, Amandemen 13 PKP2B Ditandatangani

Hal penting yang berhasil disepakati dalam renegosiasi amandemen PKP2B adalah terkait Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Pertambangan, serta penerimaan negara.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES
Menteri ESDM Ignasius Jonan. Foto: RES

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, telah menandatangani 13 naskah amandemen kontrak Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara. ESDM mengkalim bahwa pelaksanaan penandatanganan ini merupakan amanat dari UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Disebutkan bahwa pemerintah melalui kementerian ESDM telah melakukan negosiasi dengan 68 perushaan tambang batubara pemegang PKP2B sejak 2010. Dengan penandatanganan amandemen 13 PKP2B ini, tercatat sebanyak 50 PKP2B yang telah ditandatangani perubahannya. Tersisa 18 PKP2B lagi yang belum diamandemen.

 

Sebagaimana dikutip dari laman resmi ESDM, Pemerintah berharap 18 PKP2B lainnya bakal rampung sebelum akhir tahun 2017. "Masih ada 18 lagi yang belum. Saya harapkan sebelum akhir tahun 2017 sudah selesai, sesuai dengan amanah dari Undang-undang Minerba," ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan, sesaat setelah upacara penandatangan PKP2B, Selasa (14/11), di Jakarta.

 

Selain itu, Jonan menegaskan bahwa setiap dokumen Rencana Kerja dan Anggaran perusahan yang ditandatangani, haruslah memiliki jaminan pasca tambang sebagai salah satu prasyarat. Menurutnya, jaminan pasca tambang merupakan hal penting untuk menjamin komitmen perusahaan tambang batubara untuk melestarikan lingkungan hidup.

 

"Kalo tidak ada saya kembalikan. Ini penting sekali untuk menjaga melestarikan lingkungan hidup untuk kegiatan tambang sebagaimanapun besar dan kompleksnya," tegas Jonan.

 

(Baca Juga: Sejumlah Persoalan Membayangi Korsup Minerba)

 

Oleh karena itu, Jonan mengharapkan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan proses Clean and Clear (CnC) perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang ada di wilayahnya. "Kami juga mohon Bapak Gubernur, Bapak-Bapak yang mewakili Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, agar kerja sama yang baik untuk bisa melanjutkan proses Clean and Clear (CnC) yang mungkin masih tender," ujar Jonan.

 

Hukumonline.com

Sumber: Kementerian ESDM

 

Dua hal penting yang berhasil disepakati dalam renegosiasi amandemen PKP2B adalah terkait Wilayah Perjanjian dan Kelanjutan Operasi Pertambangan, serta penerimaan negara. Penerimaan negara dari 13 perusahaan yang menandatangani naskah amandemen secara agregat meningkat sekitar 68 juta USD.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait