Kabulkan Tiga Parpol, Bawaslu Putuskan Sipol Bukan Instrumen Pendaftaran Parpol
Berita

Kabulkan Tiga Parpol, Bawaslu Putuskan Sipol Bukan Instrumen Pendaftaran Parpol

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 dengan menerima dokumen pendaftaran lengkap secara fisik sesuai Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019. Foto: Humas Bawaslu
Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019. Foto: Humas Bawaslu

Majelis Sidang Bawaslu telah mengeluarkan putusan terhadap tiga laporan dari PKPI (Hendropriyono), Partai Idaman (Rhoma Irama), Partai Bulan Bintang (Yusril Ihza Mahendra) atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Majelis memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dengan sistem informasi politik (Sipol).

 

Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) secara fisik sesuai Pasal 176 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Seperti, surat pendaftaran yang ditandatangani ketua umum dan sekjen; Berita Negara parpol sebagai badan hukum; salinan AD/ART Parpol; surat penyertaan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen; bukti keanggotaan parpol minimal 1.000 orang di setiap kabupaten/kota, dan lain-lain. 

 

"Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 dengan menerima dokumen pendaftaran lengkap secara fisik sesuai Pasal 176 dan Pasal 177 UU Pemilu. Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan," ujar Ketua Majelis Sidang, Abhan saat membacakan putusan Laporan Nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Rabu (15/11/2017) seperti dikutip laman resmi Bawaslu.

 

Dalam putusannya, Majelis menilai aturan kewajiban menggunakan Sipol tidak didasari dan bersumber pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi Majelis, UU Pemilu dinilai tidak ada hubungan logis hierarkis antara norma Pasal 13 PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu. Justru, dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 ayat (1) PKPU No. 11 Tahun 2017 dengan Pasal 176 ayat (2) UU Pemilu.

 

“Menggunakan prinsip ‘derogasi’, adanya keharusan menolak aturan yang lebih rendah yang bertentangan dengan aturan (lebih tinggi) yang berada di atasnya. Karena itu, Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang merupakan (dokumen) surat fisik,” ujar Abhan saat membacakan pertimbangannya.

 

Berdasarkan kajian yang dilakukan majelis sidang Bawaslu, Sipol yang digunakan oleh KPU sebagai sarana pendaftaran partai politik Pemilu 2019, bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu. Karena itu, Sipol yang selama ini sebagai dasar penilaian KPU menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran bagi partai politik tidak berdasar.

 

"Sipol bukan merupakan prosedur pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019," ujar Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar saat membacakan putusan laporan Nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017.

Tags:

Berita Terkait