Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan
Berita

Menkeu: Aturan Soal SKB PPh Akan Disesuaikan

Untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang akan melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunannya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Kementerian Keuangan akan menyesuaikan peraturan mengenai penggunaan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan untuk pemanfaatan fasilitas pembebasan pengenaan PPh pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang belum dibaliknamakan.

 

"Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak peserta program pengampunan pajak yang akan melakukan pengalihan atas nama tanah dan bangunannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Antara dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/11).

 

Sri Mulyani mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.03/2016.



Sehingga dalam rangka pengalihan hak atas harta tidak bergerak itu, PMK yang akan datang merupakan peraturan tentang perubahan ketiga dari PMK 118/PMK.03/2016. "Saya usahakan untuk keluar sebelum akhir minggu ini. Jumat (17/11) paling lambat akan keluar," ucap Sri Mulyani.



Pokok penyesuaian aturan tersebut adalah bahwa untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara pihak perantara (nominee) dan wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak. SKB PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak juga dapat digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

(Baca Juga: Soal Pajak Alat Berat, Pengusaha Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK)

 

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

 

Sehubungan dengan penyampaian fotokopi surat keterangan pengampunan pajak, para pihak yang terkait dalam proses balik nama wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data wajib pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 UU Pengampunan Pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait