Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate
Utama

Pengacara Setnov Akui Libatkan Mantan Hakim Agung Sebagai Associate

Mantan hakim agung yang menjadi rekan di kantor hukum bukan persoalan, kecuali hakim agung aktif.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Foto: RES

Beberapa bulan terakhir, nama Ketua DPR Setya Novanto dan kuasa hukumnya Fredrich Yunadi menjadi sorotan publik lantaran “bertempur” dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP). Sebab, Fredrich disebut tengah bermain “akrobat” hukum, mulai mangkirnya dari sejumlah pemanggilan KPK, melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri, mengajukan judicial review UU KPK, hingga kembali mengajukan praperadilan.

 

Tindakan itu dinilai sebagian pihak sebagai alasan untuk mengulur-ngulur proses hukum. Akibatnya, belum lama ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) "menyerang" Setya Novanto dan Fredrich dengan melaporkan keduanya ke KPK atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP sebagaimana diancam Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.  

 

Hari ini, Kamis (16/11), sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Anti Mafia Peradilan Indonesia (FAAMPI) pun melaporkan kantor hukum Yunadi & Associates ke Mahkamah Agung (MA). Firma hukum yang didirikan sejak 1994 ini diduga menjadikan hakim agung dan hakim tinggi sebagai rekan di kantor hukum Fredrich Yunadi. Laporan itu didasarkan temuan dalam situs resmi www.yunadi.com       

 

Di laman itu disebutkan kantor hukum Yunadi & Associates didukung 12 pengacara, 25 hakim MA, pengadilan tinggi, ahli-ahli hukum sebagai associates atau rekan. Bagi FAAMPI menjadikan hakim agung dan hakim tinggi sebagai rekan (associates) dalam sebuah law firm bentuk tindakan memperdagangkan pengaruh untuk memenangkan perkara dengan cara tidak terpuji.

 

“Kantor Hukum Yunadi & Associate ini merupakan kuasa hukum dari Setya Novanto (SN). Tercatat di websitenya kantor hukum ini memiliki beberapa partners yang didukung 12 pengacara, 25 hakim MA, pengadilan tinggi, polisi, dan ahli-ahli hukum sebagai rekan,” ujar Koordinator FAAMPI Erick S. Paat usai melayangkan surat permohonan audiensi dengan Ketua MA, di Gedung MA Jakarta, Kamis (16/11/2017).

 

Erick menuturkan surat permohonan audiensi dengan Ketua MA ini untuk meminta klarifikasi mengenai hakim agung dan hakim tinggi menjadi rekan di kantor hukum Yunadi & Associates itu. “Apakah benar ada 25 hakim MA, hakim tinggi yang dilibatkan menjadi rekan? Nantinya, kita juga akan tanya ke Ketua MA, siapa saja 25 hakim agung tersebut, yang hampir setengah dari jumlah seluruh hakim agung di MA,” ujarnya. (Baca juga: Ketua MA Janji Tindak Tegas Hakim Bermasalah)

 

Apabila benar adanya, Erick menyayangkan sikap kantor hukum tersebut apabila hakim agung/hakim tinggi termasuk petinggi kepolisian dibawa-bawa hanya untuk meninggikan nilai jual sebuah kantor hukum. “Ini benar-benar sangat merendahkan harkat dan martabat hakim agung sebagai penegak hukum,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait