FH Ubaya dan AKPI Seminarkan Masalah Utang Pajak dalam Kepailitan
Aktual

FH Ubaya dan AKPI Seminarkan Masalah Utang Pajak dalam Kepailitan

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
FH Ubaya dan AKPI Seminarkan Masalah Utang Pajak dalam Kepailitan
Hukumonline

Kalau dalam proses permohonan pailit, ada kreditor dari kalangan buruh dan dari Ditjen Pajak, siapa yang harus didahulukan? Pertanyaan ini tak gampang dijawab. Ditjen Pajak pasti ingin piutangnya dikembalikan debitor. Demikian pula buruh, ingin gaji mereka dibayarkan dari boedel pailit.

Seminar kepailitan yang digelar Fakultas  Hukum  Universitas  Surabaya  (FH  Ubaya)   dan  Asosiasi  Kurator  dan  Pengurus Indonesia  (AKPI) di Surabaya, Jum’at (19/11) sengaja membahas “Utang  Pajak  vs  Upah  Buruh:  Siapa  Mendahulu?”. Berdasarkan rilis yang diterima Hukumonline, seminar ini sengaja digelar dilatarbelakangi  adanya  permasalahan  dalam  praktik  antara  Kreditor  yang  mempunyai kepentingan  yang  berbeda  satu  sama  lain.  Kondisi  ini  menuntut  semua  pihak  (terutama kurator)  harus mempunyai pengetahuan yang tepat dan benar untuk menentukan Kreditor mana  yang  harus  didahulukan  dalam  pembayaran  utang  jika  debitor  pailit.  Untuk  itulah diperlukan  penjelajahan  kembali  kepada  pengaturan  golongan  Kreditor,  yang  tersebar  dari Pasal  1311  sampai  dengan  Pasal  1138  KUH  Perdata,  UU  No.  20  Tahun  2007  tentang Perpajakan, Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 Tahun 2013 hingga ke UU No. 37 Tahun 2004

tentang Kepailitan.

Seminar ini akan berusaha memberikan uraian yang utuh dan sistematis  mengenai  urutan  pembayaran  terhadap  Kreditor.  Secara  khusus  akan  memecahkan ketegangan  yang  sering  terjadi  dalam  praktik  kepailitan,  yakni  terjadinya  „kompetisi  tak sehat‟ antara utang pajak dengan upah buruh. Dengan terjawabnya permasalahan tersebut, maka  diharapkan  di  masa-masa  yang  akan  datang,  ketengangan  tersebut  perlahan-lahan akan hilang sehingga proses kepailitan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Hadir dalam seminar ini Ketua Umum AKPI, Jamaslin  James  Purba, Sekjen AKPI Imran  Nating,   dosen FH Ubaya Sudiman  Sidabukke dan pengamat perpajakan Yustinus  Prastowo.

Tags: